Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rincian Pelanggaran 170 WNA yang Ditangkap Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 170 WNA ditangkap.

16 Mei 2025 | 17.28 WIB

Dari kiri, Kasubdit Pengawasan Arief Eka Riyanto, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan saat konferensi pers hasil operasi wirawaspada di wilayah Jabodetabek pada Jumat, 16 Mei 2025. Adapun konferensi pers tersebut berlangsung di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan. TEMPO/Rizki Yusrial
Perbesar
Dari kiri, Kasubdit Pengawasan Arief Eka Riyanto, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan saat konferensi pers hasil operasi wirawaspada di wilayah Jabodetabek pada Jumat, 16 Mei 2025. Adapun konferensi pers tersebut berlangsung di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan. TEMPO/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan rincian pelanggaran yang dilakukan oleh 170 warga negara asing yang baru saja diamankan dalam operasi Wirawaspada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pelanggaran tersebut berupa tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan. "Banyak sekali ditemukan hal tersebut sehingga kita tindak tegas di bawah komandonya Imigrasi," kata dia saat konferensi pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Mei 2025.

Selain itu, Yuldi menyampaikan bahwa sebagian WNA juga terlibat pelanggaran terkait sponsor fiktif. Saat mereka masuk ke Indonesia, pemeriksaan menunjukkan bahwa sponsor yang digunakan ternyata palsu. Pelanggaran lain berupa melebihi izin tinggal (overstay).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi rata-rata dari 170-an tersebut, kira-kira antara 2-3 tahun mereka sudah stay di Indonesia. Ada juga yang overstay," tuturnya.

Kemudian, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menemukan pelanggaran terkait investasi fiktif. Yuldi menjelaskan bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan visa investor, namun kenyataannya tidak ditemukan aktivitas investasi apapun.

"Perusahaan-perusahaan yang mereka investasikan di Indonesia juga tidak ada. Sebagian memang investasinya masih aktif, tetapi ternyata investasinya itu tidak ada. Sehingga kita ambil tindakan tegas," tuturnya.

Yuldi menjelaskan bahwa 170 WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

"Serta pengenaan TAK ataupun Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar kewarganegaraan," ujar dia.

Dari 170 WNA yang ditangkap, sebagian besar berasal dari Nigeria dengan jumlah 61 orang. Selanjutnya, ada 27 orang dari Kamerun, 14 dari Pakistan, 12 dari Sierra Leone, serta masing-masing 8 orang dari Pantai Gading dan Gambia.

"Kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi tentunya berkomitmen kuat untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di Indonesia," tuturnya.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus