Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin Bandung menyatakan terpidana kasus suap Mardani Maming telah kembali ke lapas dalam keadaan sehat walafiat. Bekas Bupati Tanah Bumbu itu terpantau sempat berada di Banjarmasin karena video dia sedang berjalan di Bandara Internasional Syamsudin Noor viral di media sosial.
Mardani terhitung berada di luar penjara selama 3 hari. Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUPOP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan itu pergi dari Lapas Sukamiskin pada Ahad, 18 Februari dan kembali Selasa dini hari, 20 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Setelah selesai mengikuti persidangan di Banjarmasin, yang bersangkutan langsung kembali ke Lapas Sukamiskin, kondisinya sehat," kata Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo kepada wartawan Selasa, 20 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wachid mengatakan, selama berada di luar Lapas Sukamiskin, Mardani mendapat pengawalan melekat. "Dalam pelaksanaannya saudara Mardani H. Maming mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari pihak petugas Kepolisian dan petugas Lapas Sukamiskin," kata Wachid.
Setiap gerak-gerik terpidana 12 tahun penjara itu juga tidak luput dari pengawasan dan pandangan para petugas selama berada dalam perjalanan dari Bandung ke Banjarmasin hingga kembali ke Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin membantah perjalanan Mardani ke luar penjara untuk pelesiran seperti yang ditudingkan dalam video viral tersebut. Mardani tampak terlihat berada di bandara mengenakan sweater hitam, bermasker dan mengenakan topi di kepalanya. Dia terpantau berjalan tanpa diborgol.
Sumber TEMPO di Lapas Sukamiskin yang tak mau dikutip namanya mengatakan kondisi Mardani Maming saat ini sehat dan telah mengikuti kegiatan pembinaan seperti beribadah dan berolahraga.
Dia mengatakan Mardani tampak capek usai pergi ke Banjarmasin. "Ya kelelahan karena perjalanan jauh tak hanya naik pesawat Surabaya-Banjarmasin tapi juga perjalanan darat dari Bandung ke Surabaya. Kondisi saat ini sehat walafiat,"katanya kepada TEMPO.
Selain terbang ke Banjarmasin, Mardani menempuh perjalanan darat dengan pengawalan dari Lapas Sukamiskin ke Surabaya menuju Bandara Juanda. Alasan menempuh perjalanan darat karena tidak ada penerbangan langsung dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung ke Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjarmasin.
Selanjutnya kronologi Mardani Maming ke Banjarmasin...
Kronologi Perjalanan Mardani Maming Rute Bandung Surabaya-Banjarmasin Pergi Pulang
1. Pada Ahad pagi, 18 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Mardani H Maming keluar penjara dengan dikawal 2 petugas Lapas Sukamiskin dan seorang anggota Polri.
2. Dengan pengawalan 2 petugas Lapas Sukamiskin dan anggota Polri, Mardani menempuh perjalanan darat, dari Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.
3. Setelah menempuh perjalanan darat selama lebih kurang 12 jam Mardani pun tiba di Bandara Juanda. Seterusnya dia menempuh perjalanan udara dengan menumpang pesawat menuju Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin.
"Sampai Banjarmasin malam hari dan dititipkan menginap di Lapas Banjarmasin," kata sumber kepada TEMPO.
4.Baru keesokan hari, Senin, 19 Februari 2024 sekitar jam 09.00 WITA, Mardani H Maming mengikuti persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.
Mardani hadir di PN Banjarmasin atas perintah Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
5. Setelah sidang PK di PN Banjarmasin selesai, Mardani pun terbang kembali ke Bandara Juanda melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin dengan menumpang pesawat A320-214 Citilink tujuan Banjarmasin-Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
6.Sesampainya di Bandara Juanda Senin malam, Mardani dengan pengawalan semula kembali ke Bandung dari Surabaya dengan kendaraan roda empat dan sampai di Lapas Sukamiskin pada Selasa dini hari, 20 Februari 2024.
Riwayat Kasus Mardani H. Maming
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming.
Ia sebelumnya mengajukan kasasi setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Penolakan kasasi tersebut diketahui dari pengumuman di laman resmi MA, putusan3.mahkamahagung.go.id yang Tempo lihat pada Rabu, 2 Agustus 2023. Kasasi yang diajukan mantan Bendahara Umum PBNU ini tercatat dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023 dan diputuskan pada 1 Agustus tahun 2023.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Korban Perundungan SMA Binus Serpong Bertemu KPAI dan PPA Tangsel, Menghindari Awak Media