Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

4 Fakta Kasus Richard Muljadi : Misteri ML Hingga iPhone X

Sidang Richard Muljadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap empat fakta penting kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain itu.

6 Desember 2018 | 06.18 WIB

Richard Muljadi. instagram.com
Perbesar
Richard Muljadi. instagram.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Muljadi cucu taipan tersohor Kartini Muljadi, dibekuk polisi lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis kokain. Richard ditangkap di toilet sebuah restoran di Mal Pacific Place kawasan SCBD, Jakarta, 22 Agustus 2018. 

Baca: Nama Mantan Suami Tamara Bleszynski Muncul Dalam Persidangan Richard Muljadi

Tiga bulan setelah penangkapan, Richard Muljadi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang Selasa, 4 Desember 2018, terungkap sejumlah fakta.

Berikut ini fakta tentang penangkapan hingga persidangan Richard yang dihimpun Tempo. 

1. Di balik inisial ML yang berubah-ubah
ML disebut-sebut merupakan penyuplai kokain bagi Richard Muljadi. Ketika dimintai keterangan penyidik, Richard menyebut ML adalah aktor dan model Mike Lewis. Namun, pernyataannya berubah lagi. 

Penyidik di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Gatot Sunaryo mengatakan Richard Muljadi mengungkap nama baru. Inisial ML yang semula untuk Mike Lewis, kemarin berubah menjadi Martinus Lesmana.

Sebelumnya, menurut Gatot, Richard menyebut sejumlah nama lain dengan inisial ML. 



2. Dibungkus dolar, dialasi iPhone X 
Komisaris Besar Herry Heriawan, polisi yang menangkap basah Richard Muljadi menunjukkan dua barang bukti bahwa cucu konglomerat itu menggunakan kokain di toilet. Barang tersebut adalah selembar dolar Australia dan ponsel produksi Apple berjenis iPhone X. 

Dalam kesaksian persidangan kemarin, Herry mengungkapkan gulungan dolar Australia digunakan untuk menghirup kokain. Sedangkan ponsel keluaran Apple senilai belasan juta rupiah dijadikan alasnya. Dugaan ini diperkuat dengan temuan serbuk mirip kokain di permukaan ponsel. 

3. Terancam 4 tahun penjara
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim ketua Chris Nugroho pada 27 November lalu, jaksa membacakan dakwaan untuk Richard Muljadi.

Dalam dakwaan itu Richard Muljadi diancam hukuman bui maksimal 4 tahun. Jaksa penuntut umum mengenakan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada pengusaha muda kondang itu. 

Sangkaan pasal itu mengacu pada hasil tes urine Richard yang dilakukan polisi. Hasil tes menunjukkan, Richard positif mengkonsumsi narkoba. 



4. Permohonannya menikah di luar tahanan ditolak
Pada September lalu, Richard Muljadi melayangkan surat kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Surat itu berisi dua hal. Pertama, permohonan rehabilitasi. Kedua, Richard meminta polisi mengabulkan permintaannya menikah di luar tahanan. 

Kala itu, Richard Muljadi memohon untuk menikahi kekasihnya, Shalvynne Chang, di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. Pernikahan itu sedianya digelar pada bulan September 2018.

Baca: iPhone X Dijadikan Alas, Begini Cucu Konglomerat Konsumsi Narkoba

Namun surat permohonan terdakwa kasus penyalahgunaan kokain itu ditolak. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan pada 17 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus