Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pendemo Hari Buruh Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Pemeriksaan

Kuasa hukum pendemo hari buruh yang menjadi tersangka mengatakan kliennya masih di tahap pemulihan fisik dan psikis.

15 Mei 2025 | 00.09 WIB

Petugas Kepolisian menembakkan water cannon ke arah peserta aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 1 Mei 2025. Tempo/Ahmad Naufal Oktavian
Perbesar
Petugas Kepolisian menembakkan water cannon ke arah peserta aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 1 Mei 2025. Tempo/Ahmad Naufal Oktavian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap 13 orang peserta aksi demonstrasi Hari Buruh di Jakarta yang kini menjadi tersangka. Permohonan tersebut mereka ajukan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Alasan penundaan pemeriksaan ini kami ajukan karena klien kami belum dapat menghadir panggilan," kata perwakilan TAUD, Astatantica Belly Stanio ketika ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asta mengungkapkan, pihaknya mengajukan penjadwalan ulang untuk agenda pemeriksaan tersebut. Mereka memohon adanya penundaan selama satu minggu ke depan. "Kami mengajukan penundaan satu minggu, (dijadwalkan ulang) pada hari Rabu dan Kamis minggu depan," ujarnya. 

Asta menerangkan, permohonan penundaan itu diajukan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena tim kuasa hukum menilai ketigabelas orang tersebut masih membutuhkan pemulihan pasca mendapatkan kekerasan dari aparat kepolisian. 

"Masih membutuhkan proses pemulihan fisik serta psikis, pasca mengalami penangkapan disertai kekerasan," ujar Asta kepada Tempo. 

Menurut penuturan tim kuasa hukum, pihak kepolisian merespon baik permohonan penundaan pemeriksaan tersebut. Meskipun begitu, keputusan resmi yang mengabulkan permohonan itu memang masih belum ditetapkan. 

Tempo telah mencoba mengonfirmasi terkait permohonan penundaan ini kepada Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak. Namun hingga berita ini dituliskan, pesan yang dikirimkan oleh Tempo tidak kunjung dibalas. 

Sebelumnya Reonald menyebutkan ketigabelas peserta aksi tersebut memang dijadwalkan akan diperiksa pada Rabu, 14 Mei 2025, dan Kamis, 15 Mei 2025. Para tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP, dan/atau Pasal 216, dan/atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun. 

"Benar, mereka akan diperiksa Rabu dan Kamis," kata dia ketika dihubungi Tempo pada Selasa, 13 Mei 2025.

Polisi juga telah menyita barang-barang milik 13 pendemo Hari Buruh yang kini jadi tersangka. Reonald mengatakan barang tersebut akan dijadikan barang bukti oleh kepolisian. "Ya pasti dong. Itu dijadikan barang bukti. Dan juga penyidik itu kalau meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan itu minimal mengantongi dua alat bukti," ujar dia.

M. Rizki Yusrial ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus