Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

5 Polisi Gugur di Mako Brimob Diduga Dibunuh dengan Pecahan Kaca

Kepolisian menduga lima anggotanya yang tewas dalam insiden kerusuhan di Mako Brimob dibunuh memakai pecahan kaca.

11 Mei 2018 | 20.16 WIB

Polisi mengamankan lokasi di sekitar Rutan Brimob, kamis (10/5). foto: TEMPO/ Topan Rengganis
Perbesar
Polisi mengamankan lokasi di sekitar Rutan Brimob, kamis (10/5). foto: TEMPO/ Topan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menduga lima anggotanya yang tewas dalam insiden kerusuhan di Mako Brimob dibunuh memakai pecahan kaca. "Infonya bukan pakai senjata tajam. Tapi pakai kaca," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat, 11 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam kerusuhan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, kemarin lima anggota Detasemen Khusus 88 tewas di tangan tahanan. Kelima korban tewas tersebut mayoritas mengalami luka tembak dan luka sayatan di tubuhnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang jelas dari lima rekan-rekan yang gugur mayoritas luka akibat senjata tajam di leher," kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal di Baharkam Polri, Depok, Rabu, 9 Mei 2018.

Iqbal mengatakan salah seorang korban tewas ada yang mengalami luka di bagian dada kanan. Selain itu ada juga korban yang tewas akibat luka pada sekujur tubuh paha, lengan, jari yang disebabkan oleh senjata tajam.

Meski begitu, Setyo mengatakan polisi masih mendalami penyebab tewasnya lima anggota mereka dalam kerusuhan di Rutan Mako Brimob itu. Dia mengatakan polisi masih meneliti barang bukti dan sejumlah saksi. "Sekarang sedang dipilah. Dari saksi sudah dipilah. Nanti akan diperiksa lagi," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus