Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polres Metro Jakarta Pusat Turunkan Ratusan Atribut Ormas di Tempat Umum

Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan penuruan atribut ormas bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memberantas kesan premanisme.

12 Mei 2025 | 12.30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro saat ditemui di Polda Metro Jaya usai Apel Swakarsa, Sabtu, 4 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro saat ditemui di Polda Metro Jaya usai Apel Swakarsa, Sabtu, 4 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menurunkan 109 bendera dan dua spanduk milik organisasi kemasyarakatan atau ormas di tempat-tempat umum di wilayah Jakarta Pusat dalam Operasi Brantas Jaya 2025. Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo Purnomo Condro mengatakan penurunan atribut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memberantas kesan premanisme yang muncul akibat atribut-atribut ormas yang mendominasi ruang publik tanpa izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik secara sewenang-wenang,” ujar Susatyo dalam keterangan pers, Ahad, 10 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susatyo mengatakan atribut ormas terbanyak berada di wilayah Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Di wilayah tersebut petugas menertibkan sebanyak 32 bendera dari berbagai ormas. Dia menyebut penurunan atribut ormas ini juga telah diinformasikan kepada pihak ormas terkait. Sebagian dari mereka, kata Susatyo, juga berinisiatif untuk mencopot atribut ormasnya sendiri.

Selain menertibkan atribut ormas di berbagai titik, Susatyo mengatakan, petugas juga mengungkap praktik pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Dua pelaku berinisial S dan TP ditangkap saat memaksa seorang supir untuk membayar uang parkir liar sebesar Rp 20 ribu dengan ancaman.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Mereka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Siapapun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto telah menginstruksikan jajarannya untuk menggelar operasi penanggulangan aksi premanisme di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Operasi ini diselenggarakan selama lima belas hari pada 9 hingga 23 Mei 2025.

Karyoto mengerahkan 999 personel yang terdiri dari 663 anggota Polri, 306 prajurit TNI, dan 30 personel dari Pemprov Jakarta dalam operasi ini. "Kami semua aparat siap turun, untuk menangani bila ada hal-hal yang berkaitan dengan premanisme," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto usai memimpin Apel Siaga Anti-Premanisme di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Oyuk Ivani Siagian

Bergabung dengan Tempo pada 2024, sesaat setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus