Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 51 ribu kilogram sabu coba diselundupkan menggunakan mobil boks minuman kemasan. Cara itu dilakukan oleh dua tersangka berinisial PR dan GDA pada Rabu lalu, 21 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil boks seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan,” ujar Kepala Polda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap kedua tersangka di Pintu Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Selain sabu, polisi juga menyita 34.800 butir ekstasi ketika penangkapan.
Luthfi mengatakan, penangkapan di Kabupaten Serang tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus serupa pada 12 Januari 2024. Sebelumnya polisi menangkap dua orang diduga sindikat peredaran narkoba jaringan Jawa-Sumatera.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa sabu dan ekstasi di Kabupaten Sragen. “Dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,010 Kg dan ekstasi sebanyak 250 butir,” sebut Luthfi.
Polisi juga menyita satu unit truk, empat telepon seluler, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 6.500.000. “Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi. Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” ujar dia.