Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengatakan tujuh polisi yang mengabaikan laporan perampokan di Jalan Raya Cilincing sedang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI. "Hasil sementara, mereka lalai menjalankan tugas," katanya di kantornya, Senin, 15 Juni 2015.
Menurut Susetio, tujuh polisi itu yakni kepala pos pantau Aiptu S, Brigadir I, Aiptu S, Brigadir A, Briptu Y, Brigadir I, dan Brigadir A. Hasil pemeriksaan di Propam, kata dia, akan keluar pekan ini. Mereka terancam hukuman indisipliner. "Terancam tidak diberi hak untuk sekolah dan naik pangkat," katanya.
Menurut Susetio, dalam kasus perampokan di Cilincing, polisi baru menangkap RF, 17 tahun, di Jalan Kalibaru 1, Jakarta Utara. Dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan tahun. "Dua orang lagi, SK dan KM, masih dalam pencarian," katanya.
Laporan perampokan yang diabaikan polisi ini muncul dari akun Facebook Diki Septerian. Dia mengunggah peristiwa perampokan yang terjadi pada siang hari di Jalan Raya Cilincing. Saat itu, mobil bak terbuka Mitsubishi Colt bernomor polisi L-9667-H dirampok tiga orang yang membawa senjata tajam. Saat melewati mobil itu, Diki melihat pengemudi terluka dan berdarah.
Sekitar satu kilometer dari tempat kejadian, Diki melihat pos polisi. Dia segera melaporkan peristiwa perampokan yang baru dilihatnya itu. Diki dan kawannya kaget. Saat sampai di pos, mereka melihat ada korban lain yang mengalami nasib serupa. "Kami melapor ke polisi itu, tapi polisi mempersilakan saya melapor ke Polsek Marunda," ucapnya.
Perdebatan pun terjadi. Diki dan temannya tetap meminta polisi yang berada di pos itu mengecek ke lokasi kemacetan. Namun polisi itu mengelak dengan dalih sedang berjaga di pos. "Di belakang pos itu ternyata ada dua-tiga polisi yang duduk sambil memainkan telepon seluler."
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini