Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi menangkap puluhan penagih utang yang merampas paksa barang dari debitor.
Aturan penyitaan paksa sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Tugas para penagih utang terbatas menyampaikan pesan agar debitor membayar pinjaman.
PARA penagih utang alias debt collector yang merampas paksa kendaraan nasabah perusahaan leasing (pembiayaan) menjadi salah satu target Kepolisian Republik Indonesia dalam operasi pemberantasan preman yang digelar sejak 1 Mei 2025. Puluhan orang ditangkap karena aksi tersebut melanggar aturan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo