Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Hari Ini Bayar Besok Gratis

Berita Tempo Plus

Bisakah Penagih Utang Merampas Sepeda Motor di Jalan Raya?

Polisi menangkap puluhan penagih utang yang memaksa mengambil barang jaminan fidusia dari debitor. Bagaimana aturannya?

16 Mei 2025 | 10.00 WIB

Polisi mendampingi pemilik sepeda motor saat mengecek barang bukti hasil rampasan oleh debt collector di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 9 Mei 2025. Antara/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Polisi mendampingi pemilik sepeda motor saat mengecek barang bukti hasil rampasan oleh debt collector di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 9 Mei 2025. Antara/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Polisi menangkap puluhan penagih utang yang merampas paksa barang dari debitor.

  • Aturan penyitaan paksa sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

  • Tugas para penagih utang terbatas menyampaikan pesan agar debitor membayar pinjaman.

PARA penagih utang alias debt collector yang merampas paksa kendaraan nasabah perusahaan leasing (pembiayaan) menjadi salah satu target Kepolisian Republik Indonesia dalam operasi pemberantasan preman yang digelar sejak 1 Mei 2025. Puluhan orang ditangkap karena aksi tersebut melanggar aturan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus