Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ahmad Dhani Balik Lagi, Ini Respons Kepala Rutan Cipinang

Ahmad Dhani akan kembali menghuni Rutan Cipinang setelah dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya.

11 Juni 2019 | 18.56 WIB

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo  masuk ke mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 23 April 2019. Sebelum memasuki mobil tahanan, ia sempat berteriak, "Prabowo Menang." ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo masuk ke mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 23 April 2019. Sebelum memasuki mobil tahanan, ia sempat berteriak, "Prabowo Menang." ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penahanan Ahmad Dhani akan dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Medaeng Surabaya ke Rutan Cipinang setelah persidangan umpatan idiotnya selesai hari ini. Ahmad Dhani divonis bersalah dan dihukum 1 tahun penjara. 

Baca: Sepekan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Enjoy di Blok Mapenaling

Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang Oga Darmawan mengatakan belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Jawa Timur terkait pemindahan kembali Ahmad Dhani dari Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sampai saat ini saya belum terima normatif suratnya," kata Oga kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oga mengatakan, dirinya memang telah menerima pemberitahuan secara lisan dari jaksa tentang pemindahan itu. Rencananya, Ahmad Dhani akan kembali ke Rutan Cipinang pada Kamis, 13 Juni 2019.

"Tapi secara tertulis, tentang kapan pelaksanaannya, jam berapa dipindahkan, belum ada," ujar Oga.

Musisi Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rutan Kelas 1 Cipinang usai divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Pentolan grub band Dewa 19 tersebut dianggap terbukti melanggar Pasal 45, Ayat (3) juncto Pasal 27, Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Selanjutnya, kami akan mengembalikan Ahmad Dhani ke tempat penahanan asalnya, Rutan Cipinang, Jakarta," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Jawa Timur Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa 11 Juni 2019.

Ahmad Dhani divonis atas ucapannya yang dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik saat hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. Kasus itu bermula saat dia dan rombongannya dicegah kelompok massa sehingga tidak bisa keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya untuk menghadiri deklarasi.

Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya. Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.

Baca: Ahmad Dhani akan Dikembalikan ke Cipinang Usai Vonis Kasus Idiot

Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjadi tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus ujaran kebencian. Dia divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Saat ini, dia dan penasihat hukumnya serta jaksa mengajukan banding dalam perkara itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus