Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ahok Bacakan Pledoi, Jaksa: Tidak Ada Fakta Baru  

Jaksa penuntut umum menganggap tidak ada fakta baru dalam pledoi yang Ahok.

25 April 2017 | 17.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyeba
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjaha Purnama membacakan pembelaan di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyeba

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum sidang penistaan agama tidak mengubah tuntutannya setelah mendengar pembelaan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jaksa Ali Mukartono menilai tidak ada fakta baru yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya dalam surat pembelaan.

"Kami menilai apa yang disampaikan penasehat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim," kata Ali di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kementerian Pertanian, Selasa, 25 April 2017.

Baca juga:
Dalam Sidang Ahok Bacakan Pledoi: Tetap Melayani Walau Difitnah


Selain itu, Ali mengatakan timnya harus mengejar jadwal sidang yang sempat mundur karena pilkada. "Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," ujarnya.

Jaksa penuntut umum menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghina suatu golongan dan dianggap melanggar Pasal 156 KUHP. Jaksa meminta agar hakim dihukum pidana selama setahun penjara masa percobaan dua tahun.

Tim kuasa hukum Ahok menilai tuntutan yang disusun jaksa hanya berdasarkan asumsi belaka. Dalam surat pembelaan yang dibacakan hari ini, tim kuasa hukum meminta agar Ahok dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus