Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum sidang penistaan agama tidak mengubah tuntutannya setelah mendengar pembelaan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jaksa Ali Mukartono menilai tidak ada fakta baru yang disampaikan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya dalam surat pembelaan.
"Kami menilai apa yang disampaikan penasehat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim," kata Ali di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Kementerian Pertanian, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga:
Dalam Sidang Ahok Bacakan Pledoi: Tetap Melayani Walau Difitnah
Selain itu, Ali mengatakan timnya harus mengejar jadwal sidang yang sempat mundur karena pilkada. "Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," ujarnya.
Jaksa penuntut umum menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghina suatu golongan dan dianggap melanggar Pasal 156 KUHP. Jaksa meminta agar hakim dihukum pidana selama setahun penjara masa percobaan dua tahun.
Tim kuasa hukum Ahok menilai tuntutan yang disusun jaksa hanya berdasarkan asumsi belaka. Dalam surat pembelaan yang dibacakan hari ini, tim kuasa hukum meminta agar Ahok dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuduhan.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini