Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jepara - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan penolak tambak udang di Karimunjawa, divonis tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 4 April 2024. Daniel dilaporkan karena komentarnya di media sosial Facebook.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tujuh bulan dengan Rp 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak berdaya diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Hakim ketika membacakan putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang telah jalani Daniel sejak ditahan oleh aparat. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dilalui oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya pada pidana yang dijatuhkan," katanya.
Daniel sempat menanggapi vonis yang diberikan hakim kepadanya. "Ini artinya masih ada yang harus dibongkar," kata dia. Anggota pengaman Pengadilan kemudian membawa Daniel keluar ruang persidangan.
Salah seorang penasihan hukum Daniel, Muhnur Satyahaprabu menyatakan pihaknya akan melayangkan banding atas vonis tersebut. "Banding itu bukan hanya untuk menyelamatkan Daniel, tapi menyelamatkan seluruh pejuang lingkungan di Indonesia," tutur dia.
Perkara ini bermula ketika Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu, Daniel pernah ditahan oleh Polres Jepara. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan. Daniel kembali ditahan pada 23 Januari 2024.
Selain Daniel, tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Kirim Amicus Curiae, ICEL Minta Pengadilan Negeri Jepara Bebaskan Aktivis Lingkungan Daniel Frits