Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pembalap Alex Asmasoebrata memenuhi panggilan klarifikasi sebagai terlapor dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah sebelumnya sempat menolak memberikan klarifikasi pada panggilan pertama, Alex mengatakan alasannya bersedia datang hari ini lantaran surat panggilan kedua yang ia terima sudah sesuai prosedur. “Kali ini semuanya jelas. Yang laporin ke saya ada semua (tercantum). Orang-orang dan PT-nya jelas,” ujar Alex di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Mengenakan kemeja bertuliskan Prabowo-Sandiaga, Alex didampingi oleh belasan kuasa hukumnya. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu masih enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya. “Nanti setelah klarifikasi baru saya sampaikan kasus apa. Kami belum jelas saat ini,” kata dia.
Dasar kedatangan Alex hari ini adalah surat panggilan dari kepolisian bernomor B/1707/II/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tertanggal 28 Februari 2019. Dalam surat yang Tempo terima, Alex akan dimintai klarifikasi terkait laporan dari Andry Kusnadi, kuasa hukum Nono Sampono, Direktur Utama PT Sedayu Sejahtera Abadi.
Alex dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti yang diatur dalam pasal 35 dan atau pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Surat panggilan itu ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat IV Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Roberto G. M. Pasaribu.
Sebelumnya, Alex enggan menghadiri panggilan klarifikasi dari polisi pada Rabu, 13 Februari 2019. Alasannya, ayah dari pebalap Alexandra Asmasoebrata itu merasa surat panggilannya bermasalah lantaran tak mencantumkan nama pelapor serta kasus apa yang dilaporkan. "Saya merasa dalam undangan itu ada yang bermasalah, ada yang tidak tepat. Kalau undangannya benar, saya akan datang," kata Alex pada Kamis, 14 Februari 2019.
Selain dua hal di atas, dalam surat undangan klarifikasi bernomor B/1082/II/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus itu tidak dicantumkan tanggal Surat Perintah Penyelidikan yang bernomor SP/Lidik/307/II/RES.2.5/2019/Dit. Reskrimsus diterbitkan. Dalam surat tersebut hanya tertulis Februari 2019. Terkait surat undangan yang dianggap bermasalah, Alex Asmasoebrata bersama kuasa hukumnya telah melaporkan tiga penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pada 13 Februari 2019.