Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa

Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.

3 Februari 2024 | 20.04 WIB

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM) Annisa Syaufika Yustisia Ridwan merespons besaran ganti rugi Rp 500 miliar dalam gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru itu dilayangkan atas kritik Denny di sejumlah media ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran menjadi cawapres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Orang mau minta berapa ya bebas-bebas aja. Namanya juga gugatan. Mau bikin gugatan yang ngaco juga enggak apa-apa. Masuk pengadilan, ya sudah, hak warga negara yang mau gugat," kata Annisa saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Annisa menjelaskan, siapa pun berhak untuk meminta ganti kerugian berapa pun nilainya saat mengajukan gugatan perdata. Setiap gugatan yang masuk ke pengadilan, nantinya akan diperiksa oleh hakim dengan berpedoman pada hukum secara formil dan materiil. 

Ada dua macam kerugian yang bisa digugat. Pertama, kerugian material, yakni kerugian yang betul-betul nyata diderita, misalnya biaya dan bunga. Kedua, kerugian immaterial yang tak terlihat secara langsung, contohnya rasa sakit yang diderita maupun rasa tidak aman. 

"Memang tidak mudah untuk mengkonversikan kerugian immaterial ke bentuk uang. Tapi yang jelas, seandainya gugatan dikabulkan, nominal ganti kerugiannya yang rasional. Orang yang menggugat memang biasanya minta ganti kerugian dengan angka yang bombastis gitu," ucapnya. 

Dalam surat gugatannya terhadap Denny Indrayana, Almas mengaku menderita kerugian material sebesar Rp 200 juta untuk menyewa jasa kuasa hukum dengan cara berutang pada kedua orang tuanya. Gugatan senilai Rp 500 miliar yang diajukan merupakan kerugian immaterial akibat komentar Denny yang menyebut Almas terlibat dalam kejahatan terencana dan terorganisir ihwal permohonan uji materi di MK tentang batas usia capres dan cawapres. 

Pejabat Unit Riset dan Publikasi Fakultas Hukum UGM itu mengatakan, perbuatan melawan hukum pada dasarnya diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Menurut dia, gugatan Almas yang mempermasalahkan pernyataan Denny itu akan lebih sesuai apabila menggunakan Pasal 1372 KUH Perdata tentang penghinaan. 

"Saya herannya itu, kenapa dia tidak pakai Pasal 1372, tapi pakai Pasal 1365. Mungkin Pasal 1372 lebih matching dengan perbuatannya. Jadi, pasal penghinaan ini kan anaknya pasal perbuatan melawan hukum," tuturnya. 

Selanjutnya beda penggunaan pasal 1372 dan pasal 1365 KUHP Perdata... 

Annisa menjelaskan bahwa apabila Almas menggunakan Pasal 1372 KUH Perdata, maka dia dapat menggugat untuk memulihkan kehormatan dan nama baiknya serta memperoleh ganti rugi. Sementara itu, penggunaan Pasal 1365 itu masih terlalu umum dan hanya terbatas pada penggantian kerugian. 

"Kalau yang namanya kerugian, terserah orang mau mendalilkan apa. Tapi, yang jelas kalau dalam konsep perbuatan melawan hukum harus ada hubungan antara perbuatan yang dipermasalahkan dan kerugian. Kalau enggak ada hubungannya, enggak bisa dimintain dong," ujarnya. 

Tak hanya itu, Annisa juga menegaskan bahwa pasal penghinaan dalam perkara perdata tak bisa dilekatkan pada kritik yang dilontarkan seseorang. "Biasanya yang disebut penghinaan itu yang betul-betul menjelekkan seseorang secara personal, bukan dalam bentuk kritik. Kalau konteksnya kritik terhadap pemerintahan dan penegakkan hukum, itu seharusnya bukan penghinaan," ucapnya.

2 Gugatan Almas ke Denny Indrayana dan Gibran Rakabuming Raka

Gugatan Almas terhadap Denny atas perbuatan melawan hukum telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari lalu. Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny Indrayana sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.

Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial sehingga mengalami total kerugian mencapai Rp 500 miliar rupiah.

Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK". Almas juga mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".

Arif menyebut Denny telah menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana setelah uji materi yang dimohon anak Boyamin Saiman itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu soal batas usia capres dan cawapres. 

Dengan dikabulkannya uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu yang dimohon Almas Tsaqibbirru itu, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto. "Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat," kata Arif. 

Selain menggugat Denny Indrayana, Almas juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt sejak pada Senin, 29 Januari 2024.

Almas Tsaqibbirru adalah alumnus Universitas Surakarta (Unsa) yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK. 

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa gugatan Almas ke MK itu atas permintaan Lingkaran Solo dan Kapolri. Saat diwawancara Majalah TEMPO pada 28 September lalu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan tak ada cawe-cawe dalam permohonan itu. 

Boyamin yang juga ayah Almas Tsaqibbirru mengaku memang dekat dengan Jokowi sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Ia bahkan mengaku sering berenang bersama Jokowi. Namun, Boyamin mengklaim gugatan yang diajukan anaknya merupakan ranah keilmuan.

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Aiman Witjaksono hingga Laporkan Direskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Polri

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus