Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PITRA Azmirla kini bisa bernapas lega. Amanat ibunya, Sita Dewati Darmoko, sebelum meninggal, sudah ia kerjakan. ”Pesan Ibu, itu untuk kebaikan orang lain, agar kejadiannya tidak terulang,” ujar ibu satu orang anak ini. Kamis dua pekan lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan perdata yang diajukan Pitra dan adiknya, Damitra Almira, terhadap Rumah Sakit Pondok Indah dan enam orang dokter yang menangani operasi tumor ovarium ibu mereka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo