Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jeddah -Kabar simpang siur meninggalnya Raja Salman kembali terdengar, yang belakangan sebagai hoaks.
Media Iran, Mehr News Agency, menerbitkan artikel dengan judul 'Contradictory reports on death of Saudi Arabia's King Salman' (Laporan kontradiktif tentang kematian Raja Salman).
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah memastikan kabar ini adalah tidak benar, alias hoaks.
Memang belakangan, mantan Gubernur Riyadh ini jarang terlihat kemunculannya di media. Raja Salman juga beberapa kali diisukan meninggal dunia.
Menyoal tentang hoax, Oxford Dictionary mengartikan dengan apa yang disebut a humorous or malicious deception alias penipuan yang lucu atau jahat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE melarang pada pasal 28 ayat (1) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Serta pada ayat (2) di pasal yang sama lebih mendetail menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca : Polisi Jelaskan Alasan Belum Ungkap Materi Hoaks Bahar bin Smith
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini