Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Amir Khilafatul Muslimin Berharap Pemerintah Lebih Kooperatif, Tak Main Tangkap

Amir Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi, Abu Salma menyayangkan penangkapan terhadap para tokoh Khilafatul Muslimin.

15 Juni 2022 | 10.25 WIB

Setelah keluar dari penjara pada 1997, Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin di Lampung. Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid, menyatakan gerakan Khilafatul Muslimin mudah berafiliasi dengan jaringan kelompok teror seperti ISIS. Bahkan pada masa kejayaan ISIS pada tahun 2015, Rohan Gunaratna Peneliti Terorisme dari Singapura menggolongkan Khilafatul Muslimin telah berbaiat kepada ISIS. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perbesar
Setelah keluar dari penjara pada 1997, Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin di Lampung. Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid, menyatakan gerakan Khilafatul Muslimin mudah berafiliasi dengan jaringan kelompok teror seperti ISIS. Bahkan pada masa kejayaan ISIS pada tahun 2015, Rohan Gunaratna Peneliti Terorisme dari Singapura menggolongkan Khilafatul Muslimin telah berbaiat kepada ISIS. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Amir atau Pemimpin Khilafatul Muslimin wilayah Bekasi, Abu Salma menyayangkan penangkapan terhadap para tokoh Khilafatul Muslimin. Hingga saat ini, ada enam orang toko organisasi tersebut yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurutnya, polisi terlalu cepat mengambil keputusan. Karena seharusnya, anggota-anggota Khilafatul Muslimin diberikan edukasi lebih dulu, juga pemahaman-pemahaman terkait hal-hal yang menjerat pidana, atau apapun, yang berujung pada kegaduhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penangkapan saudara kami yang dijemput Polda Metro Jaya di beberapa daerah sangat disayangkan,” ujar dia kepada Tempo pada Selasa sore, 14 Juni 2022.

Sebagai warga khilafah, Abu berharap kepada polisi dan pemerintah agar lebih kooperatif, transparan, dan terbuka dalam melihat kasus Khilafatul Muslimin ini. Karena, kata dia, publik bisa menilai bahwa organisasinya tidak seharusnya memiliki citra yang buruk.

“Khilafatul Muslimin yang diopinikan buruk sebetulnya merusak citra pemerintah itu sendiri, ini sangat disayangkan,” katanya.

 

Tokoh Khilafatul Muslimin ditangkap

Pada Selasa pekan lalu, Polda Metro Jaya menangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Kota Bandar Lampung. Empat hari berselang, polisi juga menangkap empat orang lainnya yakni AA, IN, FA, dan SU. Mereka disebut sebagai tokoh sentral ormas. 

Dan yang terakhir adalah AS tokoh Khilafatul Muslimin yang ditangkap pada dini hari Senin, 13 Juni 2022 di Mojokerto, Jawa Timur. Menurut polisi, AS memiliki peran sebagai menteri pendidikan yang menyebarkan doktrin khilafah.

"Berperan bagian kewenangan doktrin khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di kantonya pada Senin.

 

 

Berawal dari konvoi kampanye khilafah

Penangkapan mereka berawal dari konvoi jemaah Khilafatul Muslimin di Jakarta dan di beberapa daerah, akhir Mei lalu. Mereka berkonvoi untuk mengkampanyekan sistem khilafah atau pemerintahan Islam. Berdasarkan versi mereka, sistem khilafah ini bukan berarti hendak mengganti pemerintahan yang sah. Jemaah Khilafatul Muslimin menjalankan metode kampanye tersebut sejak 2017.

Seluruhnya diduga telah melakukan tindak pidana menghasut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau faham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila serta penyampaian berita bohong yang berakibat keonaran di kalangan masyarakat.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta Pasal 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana. Pasal-pasal ini di antaranya mengatur kegiatan separatis yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penyebaran paham anti-Pancasila dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

 

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus