Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Anak Adelin Lis Sempat Minta Kejaksaan Agar Ayahnya Pulang ke Medan

Kejaksaan Agung menyatakan anak Adelin Lis sempat bersurat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar terpidana pulang ke Medan.

20 Juni 2021 | 10.01 WIB

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) digelandang menuju mobil usai dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 119,8 miliar dan 2,938 juta dollar AS oleh Mahkamah Agung pada 2008. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) digelandang menuju mobil usai dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 119,8 miliar dan 2,938 juta dollar AS oleh Mahkamah Agung pada 2008. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan jika anak dari Adelin Lis sempat bersurat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ihwal rencana kepulangan sang ayah pada 11 Juni 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan putra Adelin Lis meminta agar ayahnya, buronan kasus pembalakan liar, diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Leonard, Adelin menyatakan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Bahkan, ia sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ia juga meminta agar bisa ditahan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tanjung Gusta," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Ahad, 20 Juni 2021. Atas surat tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengirim surat kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura pada 16 Juni 2021.

Ada tiga hal yang disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, kata Leonard, Adelin Lis adalah buronan Kejaksaan berisiko tinggi (high risk fugitive) yang sudah 14 tahun kabur, menghindari eksekusi pidana penjara, denda, dan uang pengganti.

Lalu, meminta kepada Duta Besar Republik Indonesia di Singapura agar Adelin Lis dipulangkan langsung ke Jakarta melalui sarana transportasi yang aman, yaitu menggunakan pesawat Garuda Indonesia atau dengan pesawat charter.

"Sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, diminta kepada KBRI Singapura agar Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Singapura menuju Jakarta tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau otoritas Imigrasi di Singapura, sebelum didapat kepastian mengenai penjemputan dan jaminan keamanan yang memenuhi kelayakan pemulangan buronan Kejaksaan berisiko tinggi," kata Leonard.

Alhasil, setelah berulang kali berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak otoritas Singapura, Adelin Lin tetap dipulangkan menggunakan pesawat komersil, namun langsung ke Jakarta.

Di dalam pesawat, Adelin Lis duduk di seat 57 T. Sementara Jaksa Agung Burhanuddin duduk di seat 57 G dan 57 F. Selain itu, Adelin Lis juga mendapat pengawalan ketat, baik dari pihak kepolisian Singapura maupun Polri-TNI.

Lebih lanjut, saat ini, Adelin Lis akan ditahan sementara untuk mengikuti karantina di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di lembaga pemasyarakatan.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus