Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Ancaman Pembunuhan Anies Baswedan, Tersangka Bisa Kena UU ITE

Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengungkap motif AWK melontarkan kalimat ancaman kepada Anies Baswedan karena spontanitas

18 Januari 2024 | 13.19 WIB

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi ancaman. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden atau capres nomor satu, Anies Baswedan mendapat ancaman pembunuhan melalui media sosial. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan, pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK telah ditangkap di Jember.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya TKP di Jember,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengungkap motif AWK melontarkan kalimat ancaman kepada Anies Baswedan karena spontanitas.

"Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," kata Dirmanto di Surabaya, Rabu, 17 Januari 2024. Pria yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai Pasal 29 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

Tentang Pasal 29 UU ITE

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak informasi dan atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Aturan hukum itu juga menjelaskan yang dimaksud korban, yakni mereka yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Sanksinya telah diatur dalam Pasal 45B UU 19 Tahun 2016. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta."

Dijelaskan pula dalam pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus