Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali Wayan Koster secara tegas menolak kehadiran organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya di wilayahnya. Menurut dia, Bali tidak memerlukan ormas luar yang datang dengan dalih menjaga ketertiban dan keamanan, namun dalam praktiknya justru menampilkan tindakan yang mengarah pada premanisme, kekerasan, dan intimidasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menegaskan bahwa Bali sudah memiliki sistem keamanan lokal yang kuat dan terpadu, melalui Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau yang biasa disebut Sipandu Beradat, disamping kehadiran aparat TNI dan Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bali telah memiliki Sipandu Beradat dan Bakamda terdiri atas pecalang, linmas, bhabinkamtibmas, dan babinsa yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020," kata Wayan Koster di Denpasar, Senin, 12 Mei 2025,
Gubernur Bali dua periode tersebut menilai kehadiran ormas yang mengaku ingin membangun Bali tetapi keberadaannya meresahkan, tidak diperlukan. Menurutnya, Pemprov Bali bersama DPRD Provinsi Bali, Polda Bali, Kodam IX Udayana, Kejati Bali, dan Forkopimda lain di Bali melihat ormas preman yang meramaikan media sosial, belakangan merusak citra pariwisata Bali yang dikenal sebagai destinasi perusahaan dunia yang paling aman.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa keamanan di Bali merupakan tanggung jawab aparat negara dan masyarakat adat yang sudah terintegrasi dengan baik. Bahkan, sistem keamanan Sipandu Beradat yang diresmikan oleh Kapolri Listyo Sigit pada 2022 telah terbukti mampu mendukung kelancaran berbagai event internasional di Bali.
"Kami sepakat mengambil sikap untuk menindak dengan tegas ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas serta meresahkan masyarakat," tegasnya.
Wayan Koster pun meluruskan anggapan bahwa penolakan ini bersifat diskriminatif terhadap pendatang. Menurutnya, hingga kini sudah ada 298 ormas dari berbagai daerah di Indonesia yang secara resmi terdaftar dan diakui keberadaannya di Bali. Mereka bergerak di berbagai bidang seperti sosial, kemanusiaan, budaya, kepemudaan, lingkungan, dan kebangsaan.
Dia mengatakan tindakan ini diambil agar kehidupan masyarakat Bali tertata, tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia. Selain itu, langkah ini juga diperlukan untuk mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.
Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menolak premanisme berkedok ormas yang hendak mengajukan surat keterangan terdaftar (SKT). Pemprov Bali bersama aparatur penegak hukum sepakat menolak ormas preman yang justru dinilai akan mengganggu kenyamanan masyarakat termasuk pariwisata.
Koster menjelaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin oleh undang-undang, namun bukan berarti tanpa batas. Ormas tetap berkewajiban memelihara nilai agama, kebudayaan, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
“Kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya, negara mengatur, supaya dia tertib, kondusif dan memberi kontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara, karena itu keberadaan ormas itu diatur secara khusus dan harus mendaftar di pemerintah daerah,” ujarnya.
Dia juga menekankan bahwa bahwa jika suatu ormas memperoleh izin dari pemerintah pusat, bukan berarti pemerintah daerah wajib menerimanya, terlebih jika menimbulkan keresahan dan mendapat penolakan luas dari masyarakat.
“Berkaitan dengan keberadaan ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka ormas bersangkutan belum diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali,” ucap Wayan Koster.
Sebelumnya, beredar video kepengurusan ormas GRIB Jaya dilantik di Bali dengan ketuanya bernama Yosef Nahak. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules dengan sejumlah atribut organisasi dan bendera Partai Gerindra pada sudut kanan.
Secara terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali Ngurah Wiryanatha mengatakan ormas GRIB Jaya tersebut belum mengajukan diri ke Pemprov Bali. "Sampai sekarang GRIB belum ada mengajukan SKT (surat keterangan terdaftar) ke Kesbangpol," ujarnya melalui pesan singkat.
Dikutip dari Instagram GRIB Jaya Bali, ormas ini didirikan Hercules bersama Prabowo Subianto pada 2011. Pada tahun 2019, atas masukan Prabowo, Hercules dan pengurus GRIB mengubah nama organisasi menjadi GRIB Jaya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa "menurut Hercules, GRIB Jaya harus melindungi masyarakat, bersinergi dengan pemerintah, TNI-Polri, dan senantiasa taat hukum karena hukum merupakan panglima tertinggi."
Pilihan Editor: Mengapa Sulit Menjerat Ormas yang Menjalankan Bisnis Ilegal