Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anggota Keluarga Nangis Usai Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.

24 Juni 2024 | 21.36 WIB

Anggota Keluarga Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menangis usai mendengar putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara
Perbesar
Anggota Keluarga Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menangis usai mendengar putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011—2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pantauan Tempo di lokasi, Karen Agustiawan langsung menghampiri kuasa hukumnya usai Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang vonis malam ini, Senin, 24 Juni 2024. Setelah itu, Karen menemui keluarganya yang duduk di deretan bangku pengunjung sidang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia meminta anggota keluarganya yang hadir langsung di persidangan untuk tidak menangis. “Tasya, Nadia, jangan nangis. Tasya, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Jangan nangis ya, jangan nangis, please, jangan nangis," kata Karen usai pembacaan putusan.

Karen kemudian menghampiri dan memeluk anggota keluarganya satu per satu. Suami Karen, Herman Agustiawan pun berteriak ke jaksa usai sidang vonis tersebut. “Puas ya?" teriak suami Karen.

Sembari berjalan ke luar ruang sidang, Karen mencari anggota keluarganya yang lain. Dia kemudian memeluk seorang pria berpakaian hitam. "Maafin aku ya, maafin aku ya," ujar Karen sambil menangis. 

Dalam sidang putusan itu, hakim menyatakan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Karen Agustiawan dipidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016 dalam waktu satu bulan setelah ada putusan tetap. Jika tidak sanggup, hartanya akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta Karen dipenjara selama dua tahun.

Adapun dalam perkara ini, jaksa mendakwa Karen telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut. Karen juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp1,62 miliar, serta memperkaya korporasi Amerika Serikat, yakni Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) senilai US$ 113,84 juta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus