Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Apa Perbedaan antara Terdakwa, Tersangka dan Terpidana?

Istilah terdakwa dan terpidana sudah tidak asing lagi, khususnya di dalam hukum pidana. Lantas, apa perbedaan keduanya, juga apakah itu tersangka?

15 November 2021 | 06.45 WIB

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara daring, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin sebagian orang sering mendengar istilah terdakwa dan terpidana. Istilah ini kerap muncul khususnya ketika sedang membahas hukum pidana. Secara umum, dilansir dari repository.unair.ac.id, kedua istilah tersebut merujuk pada para pihak yang tidak bisa lepas dalam hukum acara pidana tersebut.  Meskipun sekilas sama, ternyata terdapat perbedaan antara terdakwa dan terpidana. Lantas apa perbedaan keduanya?

Aturan hukum yang mengatur mengenai hukum acara pidana di Negara Indonesia adalah Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Di dalam peradilan pidana, terdapat serangkaian tahap yang harus dilalui secara sistematis. Setiap proses tersebut, melahirkan terminologi berbeda untuk menyebut pihak yang menjadi subjek. Salah satunya adalah istilah terdakwa dan terpidana.

Berikut penjelasan terdakwa dan terpidana dilansir dari berbagai sumber. 

Terdakwa
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa didefinisikan sebagai seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Sederhananya, dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, terdakwa merupakan status lanjutan dari seorang tersangka apabila telah terdapat bukti kuat melakukan tindakan pidana. Di samping itu, perkara bersangkutan juga mulai disidangkan di Pengadilan sebagai bentuk pemeriksaan.

Terpidana
Secara hukum, istilah terpidana diatur dalam Pasal 1 Angka 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Definisi terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap. Apabila seseorang memeroleh predikat terpidana dalam rangakaian tahapan hukum pidana, maka seseorang tersebut sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pidana oleh pengadilan yang mengadili perkara tersebut.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Juliari Batubara Dihukum 12 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus