Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah sempat dilanda kebingungan. Di kantor mereka, Oktober lalu, beredar dua versi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan PP No. 24 Tahun 2004 perihal Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo