Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri bakal melakukan gelar perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Kosupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Langkah ini dilakukan karena Bambang telah mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan gelar perkara dulu. Nanti akan ditentukan untuk tahap dua,"
kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa, 16 Juni 2015.
Victor menjelaskan berkas Bambang telah dinyatakan P21 (berkas lengkap) di Kejaksaan Agung. Untuk itu, Bareskrim berkewajiban untuk segera melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan alat bukti dan tersangka ke Kejagung.
Sebelum diserahkan ke Kejagung, Bareskrim akan kembali memanggil Bambang Widjojanto. "Kalau sudah di Kejagung, jadi tanggung jawab Kejaksaan. Kejaksaan bisa menahan Bambang kalau diperlukan," ujarnya.
Bambang Widjojanto seharusnya menjalani sidang perdana praperadilan dengan agenda membacakan permohonan, Senin, 15 Juni 2015. Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Bambang Widjojanto mencabut gugatannya terkait tidak sahnya penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Dia dituding mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
Victor menyayangkan sikap tersebut. Dia menilai Bambang Widjojanto serius dalam gugatannya. "Beliau takutlah. Polisi memang sudah benar menyidiknya," ujar Victor.
DEWI SUCI R
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini