Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo. Anak seorang pejabat pajak itu sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebanyak Rp 25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Tony Pribadi, dalam persidangan yang disiarkan langsung lewat platform online, Kamis 19 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keputusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan telah memeriksa dan meneliti secara seksama perkara yang bersangkutan sebagaimana dakwaan primer. Hasilnya, majelis hakim menilai Mario Dandy sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
Selain itu, Tony mengatakan Mario Dandy tetap membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp 5.000. “Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tinggi DKi Jakarta pada 19 Oktober 2023,” katanya.
Mario Dandy alias Dendy tetap dijerat dengan pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Penganiayaan itu sendiri terjadi pada 20 Februari 2023.
“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” bunyi bagian dari putusan hakim tingkat pertama pada 7 September 2023.