Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Banding Mario Dandy Ditolak Pengadilan Tinggi, Pidana Penjara dan Biaya Restitusi Tetap

Mario Dandy ditambahkan membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp 5.000.

19 Oktober 2023 | 13.25 WIB

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo. Anak seorang pejabat pajak itu sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebanyak Rp 25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Tony Pribadi, dalam persidangan yang disiarkan langsung lewat platform online, Kamis 19 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keputusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan telah memeriksa dan meneliti secara seksama perkara yang bersangkutan sebagaimana dakwaan primer. Hasilnya, majelis hakim menilai Mario Dandy sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. 

Selain itu, Tony mengatakan Mario Dandy tetap membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp 5.000. “Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Tinggi DKi Jakarta pada 19 Oktober 2023,” katanya.

Mario Dandy alias Dendy tetap dijerat dengan pasal 355 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora. Penganiayaan itu sendiri terjadi pada 20 Februari 2023. 

“Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya,” bunyi bagian dari putusan hakim tingkat pertama pada 7 September 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus