Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Polri Usut 4 Kasus Robot Trading dengan Kerugian Korban Rp 25 Miliar

Bareskrim Mabes Polri sedang menyidik empat perkara robot trading yang merugikan korban hingga Rp 25 Miliar.

28 September 2022 | 18.30 WIB

Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan saat konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan gerobak dagang Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sedang menyidik empat perkara robot trading yang merugikan korban hingga Rp 25 miliar. “Beberapa perkara yang masih penyidikan, yakni Mark AI, Auto Trade Gold, Net89, EA Copet. Ini sudah dalam penetapan tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam keterangan resminya, Rabu, 28 September 2022.

Ramadhan mengungkapkan kasus berawal dari laporan polisi LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri 9 November 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 9 miliar. Para korban dijanjikan keuntungan 1,3-1,5 persen setiap hari.

Namun hingga 15 Oktober 2021, keuntungan itu tidak lagi diberikan kepada korban. “Korban mendapatkan informasi bahwa tidak dapat menarik keuntungan dan dijanjikan akan normal kembali pada 18 Oktober 2021. Namun sampai saat ini korban tidak bisa mencairkan keuntungan,” ujar Ramadhan.

Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 25 miliar. Polri masih menyelidiki kasus ini, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah menyiapkan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat para tersangka.

Hingga saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangani 10 perkara robot trading. Dari 10 perkara, ada enam perkara yang sudah P21 dan tahap 2, serta empat perkara masih dalam penyidikan. “Perkara yang sudah P21 dan tahap 2 adalah Binomo, Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, Farenheit, dan DNA Pro Akademi,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Bagaimana Membedakan Robot Trading Asli dan Palsu?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus