Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Beli Sabu 3.64 Gram, Mantan Kabid TIK Polda Kepri Kombes Agus Divonis 1 Tahun Rehabilitasi

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Kombes Agus divonis 2 tahun 6 bulan penjara, serta 2 bulan rehabilitasi.

30 Mei 2024 | 08.45 WIB

Suasana sidang Kombes Agus, eks Kabid TIK Polda Kepri yang terjerat kasus narkoba, secara online di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 29 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Suasana sidang Kombes Agus, eks Kabid TIK Polda Kepri yang terjerat kasus narkoba, secara online di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 29 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Batam - Mantan Kabid TIK Polda Kepri Komisaris Besar (Kombes) Agus Fajar Sutrisno divonis hakim Pengadilan Negeri Batam menjalani 1 tahun rehabilitasi. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor,” kata Hakim Bambang Trikoro dalam putusannya. Sidang putusan berlangsung secara virtual di Ruangan Sidang Utama PN Batam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro dengan anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta itu menyatakan Kombes Agus Fajar Sutrisno terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan ketiga yaitu melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Pertimbangan yang memberatkan disampaikan hakim, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. 

"Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi di institusi," ujar Bambang.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, serta 2 bulan rehabilitasi. 

Perjalanan Kasus Kombes Agus

Kasus narkoba Kombes Agus bermula saat Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menemukan paket JNE Express dengan deskripsi 'Kosmestik'. Setelah pemerinksaan ditemukan paket itu mengandung bedak yang didalamnya tersembunyi empat bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu. 

Dari temuan paket itu polisi menangkap Dwicky Ronaldo Siagian, yang merupakan Anggota Bidang TIK Polda Kepri.  Setelah pengembangan Dwicky mengakui bahwa paket itu milik pimpinannya Kombes Agus Fajar Sutrisno. 

Dalam proses pemeriksaan, Kombes Agus mengaku memesan barang haram tersebut dari Anton yang sampai sekarang masih DPO. Jumlah sabu yang dipesan Kombes Agus 3,64 gram seharga Rp7 juta. 

 

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus