Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah katalog berisi deretan model dewasa yang diduga bekerja hotel dan hiburan malam Alexis, Jakarta Utara, beredar di media sosial. Daftar itu berjudul “Katalog Alexis” dengan tulisan “Ladies Catalogue” di masing-masing halamannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Katalog itu terdiri dari 26 halaman yang berisi 78 model wanita dewasa yang diduga gadis Alexis. Terdapat tiga hingga empat foto untuk masing-masing model. Selain foto, dalam katalog itu juga tercantum nama, keterangan tinggi badan, berat badan, hingga ukuran payudara model.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Katalog itu juga mencatut nama model Widuri Agesty. Mantan kekasih aktor Jupiter Fortissimo itu juga telah membantah dirinya termasuk wanita Alexis, seperti yang disebut dalam katalog itu. Bahkan, Widury mengadi ke Polda Metero Jaya, Selasa siang.
“Saya ingin polisi menangkap siapa pelakunya yang menyebarkan ini," ucap Widuri, Selasa, 7 November 2017. Widuri membenarkan foto-fotonya yang berada dalam katalog tersebut adalah foto dirinya, tapi foto aslinya digunakan sebagai cover salah satu majalah pria dewasa dan akun instagram pribadinya.
Atas tersebarnya katalog itu, Widuri mengaku mengalami kerugian. "Banyak kerjaan menjadi pending dan butuh kejelasan hukum atas kasus ini," ucap Widuri. "Teman kuliah saya dapat katalog ini. Saya jadi dibully, saya jadi malas ke kampus," kata Widuri.
Hotel Alexis berhenti beroperasi pada 31 Oktober 2017, setelah perpanjangan surat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diajukannya ditolak oleh Pemerintah DKI Jakarta. Adapun dasar pencabutan izinnya, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ialah laporan masyarakat dan pemberitaan media soal hotel itu.
Permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Keputusan tak memperpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata. Hingga kini, Tempo belum mendapat konfirmasi dari pihak Alexis terkait katalog tersebut.