Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Cirebon - Polres Cirebon Kota memeriksa 11 saksi untuk mendalami dugaan kekerasan seksual perawat RS Pertamina Cirebon terhadap pasien difabel. “Saksi-saksi yang diperiksa merupakan keluarga korban hingga perawat rumah sakit,” tutur Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Eko Iskandar, Senin, 12 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepolisian, lanjut Eko, akan bekerja secara professional dan transparan dalam menangani kasus ini. "Ini menjadi atensi kami apalagi ini korbannya anak dan kejadiannya di rumah sakit," tutur Eko.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, karena kasus ini terjadi beberapa bulan sebelumnya dan baru dilaporkan, Eko meminta diberikan waktu untuk dapat bekerja menyelesaikannya.
Pada kesempatan yang sama Eko juga meminta kepada masyarakat bila mengalami kejadian serupa untuk bisa melaporkan ke Polres Ciko. “Apabila ada yang mengalami kejadian serupa, bisa melaporkan kepada kami,” tutur Eko.
Sebelumnya, perawat berinisial DS, 31 tahun, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja berusia 16 tahun yang merupakan difabel. Remaja tersebut sedang dirawat di ruang isolasi karena menderita sakit TBC Desember 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak RS Pertamina Cirebon, terduga pelaku tidak lagi bekerja di rumah sakit tersebut. “Sejak 30 April 2025,” tutur Direktur RS Pertamina Cirebon, Hendry Suryono, melalui keterangan tertulis.
Pihaknya menghargai kerja sama semua pihak dan menyerukan agar proses ini dapat dihormati dengan asas praduga tak bersalah, demi terciptanya keadilan yang menyeluruh.
"Kami menghormati kewenangan aparat kepolisian dan akan mendukung penuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bekerja sama secara proaktif dengan pihak terkait untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi semua pihak," tutur Hendry