Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berencana Penjarakan Pecandu Narkoba, Ini Alasan Budi Waseso

Budi Waseso menyatakan bahwa undang-undang narkoba yang ada tak sesuai dengan kondisi darurat yang disebutkan Presiden Jokowi.

7 September 2015 | 14.24 WIB

Komisaris Jenderal Budi Waseso (kiri) bersama Komisaris Jenderal Anang Iskandar saat acara serah terima jabatan di gedung Rupatama, Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, 7 September 2015. Budi Waseso resmi bertukar jabatan dengan Anang Iskandar dari Kepala
Perbesar
Komisaris Jenderal Budi Waseso (kiri) bersama Komisaris Jenderal Anang Iskandar saat acara serah terima jabatan di gedung Rupatama, Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, 7 September 2015. Budi Waseso resmi bertukar jabatan dengan Anang Iskandar dari Kepala

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mempunyai alasan sendiri soal keinginannya mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dengan ketentuan rehabilitasi. Menurut dia, undang-undang itu tak sesuai dengan kondisi Indonesia yang sedang darurat narkoba.

"Presiden kan bilang Indonesia sedang darurat narkoba. Artinya, kita harus mengambil langkah efektif dan efisien untuk menanggulangi kajahatan narkoba," kata dia seusai acara serah-terima jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal di Markas Besar Polri, Senin, 7 September 2015.

Budi memang akan segera menduduki kursi Kepala Badan Narkotika Nasional. Dia berganti posisi dengan Komisaris Jenderal Anang Iskandar, yang menjadi Kabareskrim. Rencananya, Presiden Joko Widodo akan melantik Budi pada Selasa besok.

Sebelumnya, Buwas sudah melemparkan wacana memenjarakan pecandu narkoba. Alasannya, ketentuan rehabilitasi bagi para junkies itu tak efektif.

Buwas, sapaan bekennya, menilai undang-undang tersebut perlu dievaluasi. Menurut dia, undang-undang merupakan produk manusia yang bisa diubah dan disempurnakan bila terdapat kekurangan. "Nanti akan kami evaluasi," ujarnya.

Meski demikian, lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1984 itu menyatakan rencana pengubahan aturan rehabilitasi dalam undang-undang tidak menjadi prioritasnya. Dia menegaskan akan tetap memprioritaskan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba. "Ketika ditugasi ke BNN, saya akan melihat dulu petanya. Mana saja yang akan kami prioritaskan," tutur mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

DEWI SUCI RAHAYU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus