Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mempunyai alasan sendiri soal keinginannya mengubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dengan ketentuan rehabilitasi. Menurut dia, undang-undang itu tak sesuai dengan kondisi Indonesia yang sedang darurat narkoba.
"Presiden kan bilang Indonesia sedang darurat narkoba. Artinya, kita harus mengambil langkah efektif dan efisien untuk menanggulangi kajahatan narkoba," kata dia seusai acara serah-terima jabatan Kepala Badan Reserse Kriminal di Markas Besar Polri, Senin, 7 September 2015.
Budi memang akan segera menduduki kursi Kepala Badan Narkotika Nasional. Dia berganti posisi dengan Komisaris Jenderal Anang Iskandar, yang menjadi Kabareskrim. Rencananya, Presiden Joko Widodo akan melantik Budi pada Selasa besok.
Sebelumnya, Buwas sudah melemparkan wacana memenjarakan pecandu narkoba. Alasannya, ketentuan rehabilitasi bagi para junkies itu tak efektif.
Buwas, sapaan bekennya, menilai undang-undang tersebut perlu dievaluasi. Menurut dia, undang-undang merupakan produk manusia yang bisa diubah dan disempurnakan bila terdapat kekurangan. "Nanti akan kami evaluasi," ujarnya.
Meski demikian, lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1984 itu menyatakan rencana pengubahan aturan rehabilitasi dalam undang-undang tidak menjadi prioritasnya. Dia menegaskan akan tetap memprioritaskan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba. "Ketika ditugasi ke BNN, saya akan melihat dulu petanya. Mana saja yang akan kami prioritaskan," tutur mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini