Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Berkas Vanessa Angel Akan Dilimpahkan, Ini Detil Pasal Ancamannya

Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung via pesan singkat, hari ini menyebutkan berkas Vanessa Angel akan dilimpahkan pekan ini.

27 Februari 2019 | 12.07 WIB

Vanessa Angel dan model majalah dewasa, Avriellia Shaqqila, ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) siang, akibat kasus dugaan prostitusi. TABLOIDBINTANG.COM
Perbesar
Vanessa Angel dan model majalah dewasa, Avriellia Shaqqila, ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) siang, akibat kasus dugaan prostitusi. TABLOIDBINTANG.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Jawa Timur akan segera melimpahkan berkas perkara prostitusi online artis sinetron Vanessa Angel ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Minggu ini dilimpahkan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung melalui pesan singkat, Rabu, 27 Februari 2019.
Baca : Vanessa Angel Soal Riyan: Sampai Mati Nggak Akan Lupa Mukanya

Kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa dibongkar pada awal Januari 2019 lalu. Vanessa digerebek di Hotel Vasa, Surabaya bersama pria bernama Ryan. Di saat yang sama, polisi juga menangkap model pria dewasa Avriellia Shaqilla.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan kliennya bakal dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1.

Vanessa disangkakan ikut mendistribusikan atau menntransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Berdasarkan pasal tersebut, Vanessa Angel terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak pula :
Pengacara Vanessa Angel: BAP Isinya Chat Pribadi Kenapa Dipersoalkan?

Belakangan, kuasa hukum mempertanyakan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Vanessa yang berisi chat pribadi dengan Tantri alias Siska, tersangka mucikari. Selain itu, foto-foto Vanessa dalam BAP dinilai tidak melanggar asusila.

Milano Lubis, pengacara Vanessa Angel, menyesalkan tersebarnya video dan foto Vanessa yang sedang mandi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan berkas perkara untuk dua tersangka muncikari dalam kasus ini yaitu Endang Suhartini alias Siska, 25 tahun dan Tantri N, 28 tahun sudah diserahkan ke kejaksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

"Tahap satu sudah," demikian Frans Barung soal kasus yang merundung Vanessa Angel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus