Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Besok, Polisi Panggil Pesohor yang Diduga Terlibat Kasus DNA Pro

Bareskrim Polri bakal memanggil beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam kasus robot trading DNA Pro.

10 April 2022 | 15.42 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Perbesar
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, bakal memanggil beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam kasus robot trading DNA Pro. Mereka diduga memiliki peran sebagai leader dalam investasi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Yuldi Yusman, mengatakan bahwa pihaknya baru akan membuat surat panggilan besok, Senin, 11 April 2022. “Senin baru saya buatkan panggilannya,” ujar dia saat dihubungi pada Ahad, 10 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Yuldi juga mengatakan sedang menyusun siapa saja yang lebih dulu dipanggil. “Sabar ya, karena banyak yang mau dipanggil. Senin saya kabari,” katanya.

Kabar tersebut memperkuat pernyataan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, yang sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pesohor pekan depan.

"Jadi DNA Pro memang ada publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidk untuk dimintai keterangan, tapi saat ini penyidik masih proses yang ada dulu dan tracing aset," tutur dia, Jumat, 8 April 2022.

Soal identitas dan jumlah para publik figur yang akan diperiksa tersebut, Gatot enggan mengungkapnya. Ia mengatakan tim penyidik masih menyusun nama-nama pihak yang bakal diperiksa. 

Sebelumnya, salah satu pengacara korban DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, menduga ada beberapa publik figur yang terlibat dalam investasi bodong itu. Salah satunya, dia mencontohkan, ada publik figur yang mengajak ‘ayo masuk ke DNA Pro, ini bagus, enggak perlu kerja dapat uang.'

“Itu kan salah satu yang terkait dengan bujuk rayu yang bisa melanggar UU ITE. Itu disampaikan IG,” ujar dia sambil menunjukkan bukti gambar para publik figur itu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 28 Maret 2022 lalu.

Dalam laporan yang ditunjukkan kepada wartawan di Bareskrim, terlihat ada beberapa nama publik figur yang dilaporkan oleh Zainul. Selain IG, mereka di antaranya adalah seorang Disc Jockey PU, penyanyi LK dan suaminya RB, serta musisi AD.

“Ini masih dugaan, ya, dan tidak menuduh, bahkan ada publik figur yang menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar sebagai hadiah. Itu sudah ada buktinya video dan berkas semua sudah kami serahkan yang arahnya ke pelanggaran UU TPPU,” tutur Zainul.

Baca: Korban Robot Trading DNA Pro akan Datangi PPATK: Soal Penelusuran Aset

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus