Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggunduli sembilan petani di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara, yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN). Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan mengancam pekerja proyek pembangunan IKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa dasar polisi mengunduli?
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penggundulan tahanan oleh polisi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, yang menekankan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Merujuk Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8 Tahun 2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.
Perlindungan hukum bagi tahanan juga ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tak ada aturan untuk menggunduli tahanan. Pada prinsipnya, perawatan tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan. Pasal 2 menyebutkan perawatan tahanan dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Adapun Pasal 6 menjelaskan terkait aturan penerimaan dan penempatan tahanan di Ruang Tahanan Polri. Petugas jaga ruang tahanan wajib melakukan pengecekan surat perintah penahanan dan pencatatan dalam buku register, pengecekan surat permohonan penitipan, surat perintah penahanan dari instansi yang menitip dan berita acara penitipan, pemeriksaan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis, pembuatan pasfoto, pengambilan sidik jari, dan pembuatan berita acara serah terima Tahanan.
Pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa setiap tahanan yang ditempatkan di ruang tahanan polri wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tenaga medis Polri/umum. Dalam hal keadaan darurat atau tahanan sakit keras, petugas jaga segera menghubungi/mendatangkan tenaga medis Polri/umum ke Ruang Tahanan Polri atau membawa ke Poliklinik/Puskesmas/ rumah sakit Polri/umum.
Tahanan pun dapat menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas. Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa tahanan berhak menyampaikan keluhan bila perlakuan yang didapatkan dirasa dapat mengganggu dalam mengikuti program perawatan, pelayanan, keamanan dan ketertiban.
DIVA SUUKYI LARASATHI
Pilihan Editor: Disorot NASA, Apakah Pembangunan IKN Merusak Lingkungan?