Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Akui Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Masuk dalam Janji Kampanye

Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng, mengakui pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebagai janji kampanye dalam Pilkada 2019.

4 April 2024 | 16.40 WIB

Mantan terdakwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Eltinus Omaleng diperiksa sebagai saksi untuk 4 orang tersangka Pegawai Negeri Sipi, Totok Suharto, pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan terdakwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Eltinus Omaleng diperiksa sebagai saksi untuk 4 orang tersangka Pegawai Negeri Sipi, Totok Suharto, pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng, mengakui menjadikan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebagai salah satu janji kampanye dalam Pilkada 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Eltinus mengakui hal itu saat mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan Eltinus Omaleng sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang, Jaksa menanyakan kepada Eltinus apakah pembangunan Gereja Kingmi Mile termasuk sebagai salah satu janji kampanye dalam kontestasi Pilkada. 

“Awalnya saya berniat membangun gereja, itu memang saya punya kampanye,” kata Eltinus menjawab Jaksa. 

Jaksa juga memastikan perihal rencana pembangunan serta izin mendirikan bangunan atau IMB disetujui oleh DPRD. “Jadi setelah pembahasan, mereka menyetujui,” ujar Eltinus.

Eltinus Omaleng adalah terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika. Dia telah divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin, 17 Juli 2023. 

KPK juga akan menindaklanjuti kasus Eltinus jika sudah mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Sebab, eksekusi dilakukan dengan dokumen resmi dan itu yang belum diperoleh KPK. “Kalau kemudian kasasinya ditolak yang artinya misalnya bisa masuk kembali dihukum sesuai dengan tuntutan yang nanti kami laksanakan,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.

KPK menetapkan Eltinus Omaleng menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sejak 2022. Eltinus kemudian ditangkap di Kota Jayapura pada 7 September 2022 karena dianggap tidak kooperatif.

KPK menduga Eltinus mengatur proses tender sehingga perusahaaan rekananannya menjadi penggarap proyek tersebut. KPK menduga Eltinus dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara menetapkan komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp 46 miliar. 

Eltinus Omaleng mendapatkan jatah 7 persen, sementara Teguh mendapatkan 3 persen. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 21,6 miliar. Eltinus Omaleng diduga memperoleh keuntungan Rp 4,4 miliar.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus