Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Buru Dalang Kasus Penipuan Like and Subscribe Youtube di Kamboja, Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Divhubinter

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengejar dua pelaku kasus penipuan Like and Subscrbe Youtube yang berada di Kamboja.

3 Juli 2024 | 16.18 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjutak di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mencari pelaku yang menjadi dalang kasus penipuan kerja paruh waktu dengan modus klik 'like' video di YouTube. Pelaku diketahui berinisial D merupakan warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komirsaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya di luar negeri untuk mencari dan menangkap pelaku. Koordinasi tersebut, menurut dia, melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. “Kita efektifkan profiling dan tracing yang kita lakukan dan kita berkoordinasi efektif,” ucap Ade di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain terduga D, Ade juga terdapat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penipuan like Youtube ini. “Setidaknya hasil pemeriksaan yang kita lakukan pasca ditangkapnya atau ditahannya 2 orang tersangka yang dimaksud (sebelumnya), setidaknya ada 2 orang lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini,” kata Ade. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap EO (47 tahun) dan SM (29) dalam kasus ini. Kedua orang yang ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 25 Juni 2024, itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Ade menyatakan kedua orang ini memiliki tugas yang berbeda. EO merupakan orang yang memerintahkan SM untuk mencari korban agar membuka rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Perintah itu sendiri, berasal dari D. EO, menurut Ade, mendapatkan bayaran Rp 1,5 juta per rekening sementara SM mendapat Rp 500 ribu. Ade juga menyatakan jaringan ini telah beroperasi sejak Februari 2024. 

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kepada polisi, korban ini bercerita dirinya sempat mendapat telepon dari seseorang berinisial F yang mengaku menjadi asisten di sebuah perusahan furnitur.

F menawarkan korban pekerjaan sampingan dengan hanya memencet tombol like dan subscribe di sejumlah akun Youtube tertentu. F juga mengiming-imingi korban dengan imbalan sejumlah uang. Namun, syaratnya korban harus mendepositokan sejumlah uang terlebih dahulu ke sebuah rekening. Korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang namun bayaran yang dijanjikan tak pernah dia terima.

KEZIA KRISAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus