Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri menangkap buronan yang paling dicari di Thailand, Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node alias Sulaiman. Chaowalit ditangkap pada Kamis, 30 Mei 2024 di Apartemen Kembar, Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti menjelaskan Chaowalit pernah membunuh polisi hingga menembak anggota kehakiman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Krihsna menjelaskan, Chaowalit sebenarnya sudah ditangkap di Thailand. Namun, dia melarikan diri dari lapas dan selama tujuh bulan berada di Indonesia. Krishna menyebut, Chaowalit menjadi tekanan bagi aparatur penegak hukum di Thailand.
"Betapa seriusnya tersangka yang dihadapi (Chaowalit), gangster kelas satu. Dia melarikan diri dari lapas selama 7 dan berada di Indonesia. Dia pernah membunuh polisi dan menembak anggota kehakiman," ujar Krishna saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Ahad, 2 Juni 2024.
Karena itu, kata Krishna, pada saat penangkapan dia meminta seluruh tim kepolisian yang bertugas untuk berhati-hati. Pasalnya, Chaowalit merupakan buronan nomor satu di Thailand dan apapun bisa terjadi.
Pada saat penangkapan, Chaowalit sempat melakukan perlawanan. Namun, Polri berhasil mengatasi tanpa menimbulkan cedera apapun baik dari Chaowalit maupun anggota Polri.
Krishna mengatakan, Chaowalit tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers seperti biasanya. Dia menyebut, ketidakhadiran Chaowalit merupakan permintaan dari otoritas Thailand dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Secretary General of The Office of Narcotics Control Board Thailand, POL. LT. GEN. Phanurat Lukboon, menyebut, selain pembunuh, Chaowalit merupakan bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba internasional. Dia menyebut, Chaowalit juga mengedarkan narkoba hingga Indonesia.
Adapun Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan dari informasi awal, Polri mendeteksi Chaowalit berada di Medan, Sumatera Utara. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polri mendapatkan petunjuk bahwa Chaowalit sudah tidak ada di Sumatera Utara, tetapi sudah berangkat ke Bali.
Polri kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan, kata Wahyu, Polri bisa menemukan lokasi yang Chaowalit, yaitu di Apartemen Kembar yang berlokasi di Jalan Dewi Sri 12 Nomor 2X, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. "Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan," ujar dia.
Wahyu menyebut, pada saat dilakukan penangkapan, Polri mengamankan beberapa barang bukti, berupa 4 buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman, sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, rekening BCA atas nama Sulaiman, satu buah kartu debit BCA, dan 2 buah kartu debit Thai Bank.