Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Daftar 130 Masalah Polri Menurut SETARA Institute: Dari Pembubaran Diskusi hingga Pemerkosaan Tahanan

SETARA Institute merilis hasil kajian pemetaan masalah dan tantangan yang dihadapi Polri, baik secara internal maupun eksternal.

10 Oktober 2024 | 09.24 WIB

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Perbesar
Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - SETARA Institute merilis hasil kajian pemetaan masalah dan tantangan yang dihadapi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam riset tersebut, SETARA Institute mencatat setidaknya 130 permasalahan yang masih terjadi dalam institusi kepolisian, baik secara internal maupun eksternal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Daftar 130 masalah itu tercantum dalam buku berjudul “Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia 2045” yang diluncurkan SETARA Institute di Hotel Ashley, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penelitian ini disusun menggunakan metode penelitian campuran (mix method), yakni penelitian yang menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif,” kata Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismail Hasani.

Dalam penelitian kualitatif, kata Ismail, SETARA Institute melakukan survei terhadap 167 ahli yang dipilih secara purposive dengan klasifikasi yang relevan dengan isu yang mereka angkat, di antaranya isu transformasi Polri, pertahanan dan keamanan, hukum tata negara dan pidana, tata kelola pemerintahan, hingga hak asasi manusia (HAM). Para ahli itu tersebar di 50 kota/kabupaten di Indonesia.

Sementara itu, penelitian kuantitatif dilakukan dengan studi kepustakaan dan diagnostic research untuk memetakan gambaran transformasi Polri pasca-Orde Baru. “Selain itu, teknik pengumpulan data dilakukan dengan focus group discussion series bersama akademisi-civil society organization, dan bersama institusi Polri, serta wawancara mendalam terhadap 11 narasumber ahli,” ucap Ismail.

Meski mencatatat setidaknya 130 permasalahan Polri, SETARA Institute juga menyoroti sejumlah capaian lembaga tersebut. Di antaranya penghormatan normatif terhadap prinsip HAM yang telah menjadi acuan kerja kepolisian. “Meskipun dalam implementasinya belum optimal,” ujar Ismail.

Selain itu, Ismail juga menyebut community policing yang menjadi salah satu capaian Polri. “Menunjukkan kehadiran Polri di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman,” kata dia.

Berikut Daftar 130 Permasalahan Polri:

1. Aspirasi laten narasi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri.

2. Penempatan anggota Polri pada jabatan sipil di luar institusi Polri.

3. Pengawasan berjenjang yang lemah di internal Polri.

4. Kewenangan dan kinerja pengawasan Kompolnas yang tidak maksimal.

5. Akselerasi sejumlah kinerja Polri berbasis berita viral

6. Ketidaksetaraan perlakuan dalam penegakan hukum

7. Impunitas anggota Polri yang melakukan kejahatan

8. Intervensi politik dalam penegakan hukum

9. Penghilangan Barang Bukti

10. Menguatnya narasi jual-beli barang bukti narkoba oleh aparat

11. Menguatnya narasi jaringan peredaran narkoba di Polri

12. Perlindungan terhadap pelaku kejahatan dan/atau tindak pidana

13. Penerimaan gratifikasi

14. Perusakan Barang Bukti

15. Independensi penyidikan dan imparsialitas kinerja penyidikan Polri

16. Menghalang-halangi penyidikan (obstruction of Justice)

17. Reviktimisasi dengan penersangkaan korban

18. Penyimpangan terhadap undercover buying dalam penanganan narkoba

19. Upaya jemput paksa tanpa standar administrasi yang sah

20. Praktik penangkapan yang tidak disertai surat tugas

 

21. Pemaksaan/intimidasi dalam pembuatan video klarifikasi

22. Pemerasan tersangka dengan bujukan pembebasan

23. Penggeledahan secara melawan hukum

24. Rekayasa kasus sebagai instrumen penundukan

25. Penggunaan surat perintah penyidikan atas nama orang lain

26. Tuduhan yang menggunakan bukti perkara orang lain

27. Penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup

28. Pemalsuan tanda tangan oleh kepolisian

29. Penyiksaan terhadap tahanan

30. Penyiksaan hingga hilangnya nyawa tahanan

31. Kekerasan dan/atau penganiayaan terhadap tahanan

32. Kekerasan dan/atau penganiayaan dalam pemeriksaan

33. Kekerasan dalam penangkapan terduga pelaku tindak pidana

34. Penggunaan kekerasan untuk mengejar pengakuan terduga pelaku

35. Pemaksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan

36. Pemaksaan tanda tangan atas hasil pemeriksaan

37. Tahanan meninggal bunuh diri

38. Tahanan dikeroyok tahanan lain

39. Pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan

40. Pemerkosaan terhadap tahanan perempuan

 

41. Pemerasan terhadap tahanan

42. Perlakukan tidak manusiawi dan merendahkan martabat tahanan

43. Over capacity rumah tahanan(rutan)

44. Fasilitas rutan yang tidak layak

45. Pembatasan akses komunikasi tahanan dengan keluarga dan penasehat hukum

46. Minimnya antisipasi keadaan darurat, seperti kebakaran

47. Pemerasan terhadap tahanan(termasuk terhadap keluarga)

48. Penyuapan oleh tahanan

49. Pemerkosaan terhadap istri tahanan

50. Penyelundupan barang-barang tertentu terhadap tahanan

 

51. Kuatnya orientasi pemidanaan yang berlebihan dalam penanganan perkara

52. Kriminalisasi warga negara

53. Larangan demonstrasi tanpa alasan yang sah menurut hukum

54. Larangan dan pembubaran kegiatan diskusi

55. Penggunaan kekerasan dan kekuatan berlebihan dalam penanganan demonstrasi

56. Penangkapan sewenang-wenang terhadap demonstran

57. Pelanggaran atas hak privasi warga negara

58. Dugaan represi digital oleh anggota Polri

59. Menutup/menghalangi akses bantuan hukum

60. Penersangkaan warga negara yang menyampaikan ekspresi dan pendapat

 

61. Kekerasan terhadap Jurnalis yang meliput

62. Ancaman dan intimidasi terhadap Jurnalis

63. Perampasan kamera dan/atau hp jurnalis

64. Pemaksaan penghapusan foto atau dokumentasi

65. Penggunaan peluru tajam dalam penanganan kerumunan massa

66. Penembakan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang

67. Penembakan sesama anggota Polri

68. Kebijakan tembak mati terduga teroris

69. Salah tembak dalam proses penangkapan

70. Penghilangan senjata api

 

71. Dugaan penjualan senjata dan amunisi illegal

72. Pengancaman menggunakan senjata api

73. Pembatasan aktivitas masyarakat dengan dalih ketertiban umum

74. Penyimpangan tafsir Kamtibmas

75. Fungsi deteksi dini Gangguan kamtibmas tidak maksimal

76. Minimnya kuantitas aparat dalam penanganan sejumlah gangguan kamtibmas

77. Pembiaran sejumlah aksi intoleran terhadap kelompok minoritas

78. Konsumsi minuman keras sebagian anggota Polri yang tidak terkontrol di ruang publik

79. Perilaku premanisme sebagian anggota Polri

80. Pemanfaatan privilege secara berlebihan oleh sebagian anggota Polri

 

81. Gaya hidup mewah sebagian anggota Polri

82. Dugaan pelaku dan memberikan perlindungan terhadap bisnis ilegal

83. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

84. Menguatnya narasi kepatuhan buta bawahan terhadap atasan

85. Menyalahgunakan barang,uang, atau surat berharga milik dinas

86. Dugaan memberi perlindungan terhadap perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat

87. Menguatnya narasi Islamofobia

88. Delegitimasi sistematis keberadaan Densus 88 AT

89. Meningkatnya intoleransi-radikalisme di lingkungan Polri

90. Transparansi pasca-operasi Densus 88 AT

 

91. Lemahnya efektivitas pencegahan terorisme

92. Pengabaian atas laporan masyarakat

93. Arogansi sejumlah aparat terhadap masyarakat dalam pelaporan

94. Akselerasi sejumlah penegakan hukum berbasis berita viral

95. Lamban/tidak menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat

96. Kabur dan/atau tidak melaksanakan tugas

97. Keberadaan pungutan liar dalam sejumlah pelayanan publik

98. Stereotype penghinaan terhadap kritik masyarakat

99. Cari-cari kesalahan saat penilangan

100. Kekerasan terhadap pelanggar lalu lintas

 

101. Penyuapan dalam penyelesaian pelanggaran lalu lintas

102. SOP razia lalu lintas tidak berjalan maksimal

103. Menguatnya narasi tidak maksimalnya pemahaman aparat soal peraturan lalu lintas

104. Tidak akuntabelnya pembuatan SIM

105. Ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor

106. Terdapat dugaan jual-beli suku cadang kendaraan sitaan

107. Penyuapan dalam seleksi rekrutmen kepolisian

108. Lemahnya pengetahuan materi HAM dalam pendidikan Polri

109. Menguatnya narasi "Kuota anak Jenderal" dalam seleksi Kepolisian

110. Tes Keperawanan bagi Perempuan pada seleksi masuk Polri

 

111. Kekerasan dalam Pendidikan Polri

112. Singkatnya masa pendidikan Bintara Polri

113. Terdapat dugaan jual-beli jabatan di internal Polri

114. Tidak konsistennya penerapan sistem merit

115. Dugaan keberadaan perkubuan di internal Polri

116. Peralihan pembuatan SIM ke Kementerian Perhubungan

117. Isu keberadaan Konsorsium dalam tubuh Polri

118. Tarik ulur penyidik KPK dari Polri;

119. Lambannya penanganan kasus yang memiliki irisan kepentingan dengan Polri

120. Korupsi oleh perwira tinggi Polri

 

121. Overdosis dan kekeliruan implementasi Esprit de Corps

122. Terima suap dan/atau gratifikasi dari koruptor

123. Menguatnya narasi Obstruction of Justice dalam penanganan kasus korupsi

124. Terlibat politik praktis

125. Dugaan keterlibatan dalam pemenangan calon tertentu dalam Pemilu/ Pilkada;

126. Menguatnya narasi intervensi politik kekuasaan dalam kinerja Polri

127. Konflik prajurit TNI dan anggota Polri

128 Belum terbangunnya kemitraan konstruktif dengan Komisi III DPR RI

129. Tidak adanya pola sinergi dan peningkatan kapasitas anggota Polri dalam merespons produk hukum baru

130. Lemahnya sinergi Polri dengan institusi penegak hukum lain dalam penanganan korupsi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus