Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengerahan personel TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia dilakukan guna menjamin keamanan dalam proses penegakan hukum. "Untuk menjaga keamanan dan lain sebagainya. Itu saya rasa fungsinya sudah jelas ya," kata dia ketika ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pengamanan kantor Kejati dan Kejari bukan merupakan bagian dari tugas Kementerian Hukum. Namun, ia mengatakan bahwa pengerahan TNI merupakan bentuk kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia dan TNI. "Tapi nanti kami akan mencoba untuk menyampaikan, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Karena memang bukan fungsi Kementerian Hukum yang terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengonfirmasi pengerahan TNI itu di kantor kejaksaan. Harli berujar pengamanan militer itu dilandaskan atas kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.
Pengamanan terhadap institusi kejaksaan terungkap pada telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.
Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel yang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.
Menanggapi pengerahan tentara tersebut, Ketua Dewan Setara Institute Hendardi meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan Surat Telegram nomor TR/422/2025 itu. "Surat telegram tersebut bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI," ucap Hendardi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Mei 2025.
Menurut dia, pengamanan TNI terhadap lembaga sipil penegak hukum akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pertanyaan ini, kata Hendardi, ihwal motif politik yang sedang dijalankan antara Kejaksaan dan TNI. "Di satu sisi, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI," ujarnya.
Pilihan Editor: Mengapa Sulit Menjerat Ormas yang Menjalankan Bisnis Ilegal