Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komplotan pemalsuan materai dan rekondisi yang dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, memiliki omzet mencapai ratusan juta rupiah. Omzet besar itu diraup komplotan yang telah beroperasi selama dua tahun tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan ada dua kasus berbeda yang berhasil dibongkar oleh jajarannya, yakni kasus penjualan materai palsu dan kasus rekondisi materai bekas pakai untuk dijual kembali seolah-olah materai baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rekondisi sekitar ratusan juta, pemalsuan juga sekitar ratusan juta karena beroprasi sudah dua tahun," kata Kombes Bastoni di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2019.
Bastoni mengatakan pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak Peruri untuk memverifikasi keaslian materai tersebut dan dengan otoritas pajak untuk mengalkulasi kerugian negara dalam kasus ini.
"Untuk ini kami perlu keterangan saksi ahli dari Peruri untuk benar secara hukum apakah ini asli atau palsu. Serta petugas pajak untuk menghitung besar kerugian negara, karena materai itu ada nilai cukainya," tutur Bastoni.
Sepertinya diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dua kasus pemalsuan dan rekondisi materai.
Kasus pertama adalah kasus yang melibatkan tersangka Ernawati (46), Arnis (46) dan Irfan (36). Dalam kasus ini modus para tersangka adalah mengumpulkan materai bekas pakai untuk kemudian dibersihkan atau direkondisi untuk kemudian dijual kembali pada masyarakat seolah-olah sebagai materai baru.
Dalam kasus ini petugas mengamankan 2.169 meterai nominal Rp6000 yang sudah dibersihkan, serta 650 materai nominal Rp6000 dan 600 meterai nominal Rp3000 bekas pakai.
Sedangkan kasus kedua adalah murni kasus pemalsuan dengan tersangka YI (54) dan MN (40). Dalam kasus ini kedua tersangka dengan sengaja membeli meterai palsu dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat.
Saat diamankan petugas menemukan barang bukti sebanyak 19.500 buah meterai dengan nominal Rp6000 palsu.
Kasus serupa juga pernah ditemukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penangkapan pada Sabtu (26/6) tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang yang menjual meterai rekondisi melalui media sosial.