Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Dalam Situasi Apa Polisi Boleh Menembak Pelaku Kriminal?

Salah satu kewenangan yang dimiliki polisi adalah kewenangan tembak di tempat. Dalam situasi apa mereka boleh menembak di tempat?

20 Januari 2023 | 07.24 WIB

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Perbesar
Ilustrasi penembakan. Haykakan.top

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu kewenangan yang dimiliki polisi adalah kewenangan tembak di tempat. Kewenangan ini kerap digunakan dalam usaha menangkap pelaku tindak pidana yang melakukan perlawanan, melarikan diri, atau diperkirakan akan membahayakan orang lain, sebagaimana dikutip dari penelitian Raymond Watabisu dalam jurnal Lex Privatum pada 2016.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain itu, tindakan tembak di tempat oleh aparat kepolisian merupakan suatu tugas polisi yang bersifat represif, yaitu bersifat menindak. Dasar hukum tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kriminal tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 16 ayat 1 huruf i dan Pasal 16 ayat 2, serta Pasal 18 ayat 1. Dalam KUHAP diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4; Pasal 7 ayat 1 huruf j; serta dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Yang dimaksud bertindak menurut penilaiannya sendiri yakni suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota polisi harus mempertimbangkan manfaat dan resikonya dari tindakannya, serta betul-betul untuk kepentingan umum. 

Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a angka 4 KUHAP menyatakan bahwa: “Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.” Di mana yang dimaksud penyelidik dalam Pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan tindakan lain yang dimaksud dalam pasal di atas merupakan tindakan yang masuk dalam diskresi kepolisian. 

Adapun tahapan penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Berdasarkan aturan tersebut, pada Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa terdapat enam tahapan penggunaan kekuatan senjata api, antara lain pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, keras, tumpul, dan kendali dengan senjata api atau alat lain. 

HARIS SETYAWAN

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus