Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dari Hulu Sungai Tengah dan Sidrap, 2 Tersangka Kelola Grup Telegram Berisi Ribuan Konten Pornografi Anak

Bareskrim menangkap dua tersangka yang mengelola grup Telegram berisi ribuan konten pornografi anak. Ditangkap di Hulu Sungai Tengah dan Sidrap.

10 Mei 2025 | 16.09 WIB

Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]
Perbesar
Ilustrasi situs pornografi anak melalui dark web.[Sky News]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui media sosial Telegram. Polisi menetapkan dua tersangka yakni MM dan F yang terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Satuan Tugas Pornografi Anak Dittipidsiber Komisaris Besar Jeffri Dian mengatakan dua tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “MM ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan dan F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan,” kata Jeffri dalam keterangannya dikutip Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jeffri mengatakan MM mengelola 12 grup Telegram dan menjual akses ke grup dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota. Penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.

Sementara itu, F terbukti menjual akses ke dua grup Telegram dengan harga Rp 49.000 hingga Rp 299.000. Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital,” ujar Jeffri.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara online.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus