Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, hari ini diperiksa Dewan Pers. "Betul. Jam 10.00 di Dewan Pers," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Tian diperiksa perihal produk jurnalistiknya yang oleh Kejaksaan Agung disebut sengaja diproduksi untuk mem-framing pemberitaan negatif tentang institusi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tian bersama dua pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih telah ditetapkan sebagai tersangka karena bermufakat merintangi penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas korupsi minyak goreng. Dua orang tersebut meminta Tian untuk membuat konten dan berita yang mem-framing negatif tentang penyidikan kejaksaan di tiga kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Imbalan yang diterima Tian dari pemufakatan jahat tersebut sebesar Rp 478,5 juta. Atas kejahatannya ketiganya dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumbya Ninik menyatakan Dewan Pers tidak akan cawe-cawe perihal dugaan pidana yang dialamatkan jaksa kepada Tian. Namun, untuk produk jurnalistik yang dibuatnya, Dewan Pers akan mengkaji apakah itu sesuai dengan kaidah jurnalistik atau tidak.
Selain memeriksa produk jurnalistiknya, Dewan Pers juga akan memeriksa dugaan pelanggaran etik profesi jurnalistik yang dilakukan Tian. Jika nanti terbukti, maka akan ada sanksi etik yang diberikan.
Sebagai informasi saat ini Tian berstatus sebagai tahanan kota sejak Kamis, 24 April 2025 . Sebelumnya ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 21 April 2025.
Pilihan Editor: 71 Orang Coba Pergi Haji Pakai Visa Turis, Digagalkan Petugas