Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bertemu dengan Eko Darmanto, tersangka suap dan gratifikasi. Dilaporkan ke Dewas KPK.

1 Oktober 2024 | 22.46 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan yang mengadukan Alexander Marwata karena bertemu dengan tersangka korupsi Eko Darmanto, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan bahwa laporan terhadap Alexander Marwata Wakil Ketua KPK telah di terima Dewas dan akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang jelas laporan terhadap AM diterima Dewas hari jumat yang lalu dan diproses sesuai probis yang berlaku di Dewas,” katanya saat di hubungi pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait pertemuan keduanya, apakah tergolong kepada pelanggaran etik atau tidak, Albertina mengatakan Dewas masih dalam proses mempelajari lebih lanjut. “Masih dipejari dulu oleh Dewas pengaduannya,” ujarnya.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi, Alexander Marwata membenarkan dirinya pernah bertemu dengan Eko Darmanto, namun saat itu Eko belum ditetapkan tersangka. Kata dia, pertemuan tersebut turut didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan atas sepengetahuan pimpinan yang lain.

"Pertemuan sebelum ada Sprinlidik (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan). Jadi belum ada perkara," ucapnya.

Pertemuan Alex dan Eko saat itu juga didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya. Hasil pertemuan itu telah disampaikan Alex kepada pimpinan dan struktural KPK pada saat rapat. Jadi, kata Alex, semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu.

“Saya juga meminta Dewas segera memanggil saya untuk diklarifikasi,” kata Alex.

Pelaporan terhadap wakil ketua KPK itu dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Alexander Marwata disebut melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.

Raja mengatakan, pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.

Menurut dia, Alexander Marwata harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus