Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan segera mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya untuk mempertimbangkan serta menghapus keberadaan posisi Komisi Yudisial dalam Pasal 24B UUD 45.
Suwardi mengatakan dalam Bab 9 UUD 45 tercantum mengenai kekuasaan kehakiman. Namun keberadaan Komisi Yudisial dalam Pasal 24B justru malah mengkerdilkan makna kekuasaan kehakiman itu sendiri.
"Dalam Bab 9 UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman, tapi dengan adanya Komisi Yudisial itu jadi membatasi makna kekuasaan kehakiman," kata Suwardi di kantornya saat sedang berdiskusi dengan jajaran pimpinan MPR, Kamis, 9 Juli 2015. "Apakah ini tidak mengecilkan makna kekuasaan kehakiman dalam konstitusi dengan adanya Komisi Yudisial."
Suwardi juga mempertanyakan mengapa hanya Komisi Yudisial yang tercantum dalam UUD 45. Sedangkan komisi lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya lebih kentara, justru tidak dimasukkan ke dalam UUD 45. Untuk itu Suwardi meminta MPR segera mengamandemen UUD 45 demi memperbaiki susunan lembaga negara dalam konstitusi.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengaku sependapat dengan Suwardi. Menurut dia, memang aneh adanya peran lembaga pengawasan hakim atau Komisi Yudisial dalam Bab 9 UUD 45 yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Memang ini sangat aneh, mungkin situasi amandemen saat itu," kata Zulkifli. "Kami akan segera mempertimbangkan saran dari Mahkamah Agung untuk amandemen."
REZA ADITYA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini