Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Undip yang Diduga Menyandera Intel saat Demo Hari Buruh

Penyanderaan polisi yang menyaru menjadi intel itu diduga dilakukan oleh beberapa mahasiswa Undip saat demo Hari Buruh Internasional.

17 Mei 2025 | 12.13 WIB

Aksi bentrok antara peserta aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional dengan pihak kepolisian di depan Kantor Gubenur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, 1 Mei 2025. Polisi membubarkan aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh. Tempo/Budi Purwanto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Aksi bentrok antara peserta aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional dengan pihak kepolisian di depan Kantor Gubenur Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, 1 Mei 2025. Polisi membubarkan aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Semarang menangkap dua mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) pada Selasa, 13 Mei 2025. Kedua mahasiswa berinisial MRS dan RSB tersebut ditangkap sebagai buntut kericuhan dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional di depan komplek Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah pada 1 Mei 2025 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Penangkapan ini dilakukan buntut dari kerusuhan aksi mayday di Semarang. Setelah melihat bukti-bukti yang ada, kami lakukan pengamanan dua pelaku tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang Ajun Komisaris Besar Andika Darma Sena dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan insiden penyanderaan seorang terduga intel polisi oleh para mahasiswa dalam aksi tersebut. Oleh karenanya, Polrestabes Semarang menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.

"Untuk motif sementara penyanderaan oleh para tersangka masih didalami,” tutur Andika menjelaskan.

Andika sendiri tidak mengungkapkan secara tegas apakah orang yang disandera oleh para mahasiswa tersebut merupakan anggota intelijen dari satuannya. Namun menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UNDIP Aufa Atha Ariq, orang yang kala itu disandera oleh mahasiswa memang terbukti intel.

“Itu sudah dipastikan yang disandera intelnya mereka. Karena laporan ataupun penangkapan yang kemarin itu atas dasar pengakuan dan juga laporan dari intel yang disandera,” ucapnya kepada Tempo lewat sambungan telepon pada Kamis malam, 15 Mei 2025.

Menurut Ariq, kejadian penyanderaan intel kala itu tidak hanya dilakukan oleh MRS dan RSB semata. Beberapa mahasiswa lain juga turut berada di lokasi saat kejadian tersebut. Namun dalam video yang tersebar luas di media sosial, wajah MRS dan RSB paling nampak terlihat.

“Menurut pembacaan kita, kenapa yang ditangkap MRS dan RSB karena (wajah mereka) yang banyak beredar di video-video dan aktif dalam penyanderaan,” tutur Ariq.

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ribut Hari Wibowo sebelumnya sempat mengatakan ada anggota institusinya yang disandera saat kericuhan aksi mayday lalu dan dibawa masuk ke dalam kampus UNDIP Peleburan. Anggota polisi berpakaian sipil kemudian mengepung gerbang kampus Undip hingga malam. "Mereka menyandera anggota saya,” kata Ribut kala itu.

Jamal Abdun Nashr ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus