Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Remaja berinisial YL, 15 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan. Polisi telah menetapkan dan menangkap dua tersangka. Perkosaan ini terjadi di kuburan Ciborong, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis dinihari, 12 Mei 2016.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Purwanta mengatakan korban kenal dengan salah satu pelaku. Mereka bertemu dan berpesta minuman keras oplosan. "Mereka minum-minum di Lapangan Airlangga, Pancoran," ucap Purwanta, Jumat, 13 Mei 2016. Ada sekitar sepuluh orang yang ikut pesta minuman keras itu.
Menurut Purwanta, YL mabuk berat dan tidak sadarkan diri. Saat itulah, AS, 28 tahun, dan IP, 18 tahun, membawa korban ke kuburan Ciborong dengan sepeda motor. "Di sana, korban disetubuhi," ujarnya. Tidak berapa lama, muncul dua kawan AS dan IP, yakni RB serta AL. Diduga, keduanya turut memperkosa korban.
Para pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja di kuburan. Menjelang subuh, warga bernama Marasutan menemukan YL tergeletak tidak sadarkan diri dan dalam keadaan setengah telanjang. Marasutan kemudian membawa korban ke pos kamling. "Setelah sadar, korban diantar pulang ke rumahnya," tutur Purwanta.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap saksi-saksi lain yang ikut minum-minuman keras. Sedangkan sejumlah barang bukti yang disita berupa celana jins, kaus, jaket, celana dalam, dan bra. Adapun IP serta AS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan RB dan AL masih berstatus saksi.
Kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 76 E dan 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 14 juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
FRISKI RIANA | NINIS CHAIRUNNISA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini