Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Diduga Akan Tawuran, Lima Orang Ditangkap Bawa Celurit Panjang

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat membekuk lima orang yang diduga akan tawuran di Jalan Pasar Senen.

19 Mei 2024 | 17.47 WIB

Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan sekelompok remaja yang diduga akan tawuran di Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad dini hari, 24 Maret 2024.  Dok. Polres Metro Jakarta Timur.
Perbesar
Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan sekelompok remaja yang diduga akan tawuran di Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad dini hari, 24 Maret 2024. Dok. Polres Metro Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat membekuk lima orang yang diduga akan tawuran di Jalan Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat pada Ahad, 19 Mei 2024 pukul 04.00. Polisi menangkap kawanan itu beserta barang bukti berupa senjata tajam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Tim sedang patroli melihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 Mei 2024. “Diamankan beberapa orang yang sedang membawa senjata tajam.”  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun lima orang yang ditangkap itu adalah RS, 14 tahun, FS (16), Riski Mahendra (21),  Faqih Ahmat (19), dan Itwanto Suwarno (25). Sedangkan barang bukti yang disita berupa tiga celurit panjang bergagang kayu, satu cocor bebek, dan dua unit sepeda motor jenis Yahama Aerox dan Mio. 

Susatyo mengimbau masyarakat agar peduli dengan pergaulan dan mengontrol aktivitas anak ketika berada di luar rumah. Dia menyebut langkah itu agar anak tak menjadi pelaku dan korban aksi kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab. “Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa sia-sia ataupun luka karena tawuran,” kata dia.

Polisi telah menyerahkan kawanan dan barang bukti ke Polsek Senen untuk diproses secara hukum. Mereka itu dapat dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus