Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Zaskia Gotik mulai diperiksa polisi. Tiga artis, Denni Cagur, Julia Perez dan Ayu Tingting diperiksa sekitar 3 jam di kantor Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Usai pemeriksaan, Denni Cagur dan Ayu tingting menyatakan dalam penyelidikan itu ia mendapatkan beberapa pertanyaan dari kepolisian seputar kejadian yang menyebabkan Zaskia Gotik melontarkan jawaban bebek nungging di sebuah acara musik. "18 sampai 21 pertanyaan. Itu soal yang kami lihat, kami alami, dan dengar di lokasi kejadian," kata Denni Cagur di Polda Metro Jaya, Senin 21 Maret 2016.
Menurut pengacara ketiga artis tersebut yakni Minola Sebayang, kedatangan ketiga artis tersebut terkait dengan perkara penghinaan lambang negara yang saat ini sedang diselidiki Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya dan bukan dipanggil berdasarkan aduan dari beberapa elemen masyarakat.
"Penyidik mengatakan bahwa ini laporan yang datangnya dari penyidik sendiri, atau LP model A akibat dari patroli yang mereka lakukan di medsos dan menemukan yang menurut mereka itu melanggar hukum," kata Minola Sebayang.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini ketiganya baru dipanggil sebagai saksi. "Dan kalau nanti penyidik sudah cukup untuk menentukan tersangka dalam kasus ini pasti akan ditentukan," kata Iqbal.
Julia Perez, Denni Cagur dan Ayu Tingting hari ini datang memenuhi panggilan Kepala Sub Direktorat Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan lambang negara yang melibatkan rekannya sesama artis, Zaskia Gotik.
Perkara pelecehan tersebut bergulir saat pelantun lagu satu jam saja itu menjawab pertanyaan Denni Cagur tentang simbol gambar sila ke-5 Pancasila yang seharusnya dijawab padi dan kapas dengan jawaban bebek nungging. Yang akhirnya hal tersebut memicu reaksi publik yang menyatakan ia telah melecehkan lambang negara seperti yang diatur pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 57 huruf a dan 68 tentang larangan untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara.
DESTRIANITA K.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini