Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sidoarjo - Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Sugeng Mujiadi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan 10 ribu pipa sambungan rumah senilai Rp 8,9 miliar.
"Iya betul. Mulai hari ini beliau kami tetapkan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, M. Sunarto, saat dihubungi, Rabu malam, 23 Maret 2016.
Sunarto menerangkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan peran Sugeng yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proyek yang dilaksanakan 2015 tersebut. Sebelumnya dia sudah beberapa kali panggil untuk dimintai keterangannya.
Disinggung apakah ada tersangka lain, Sunarto meminta menunggu. "Tunggu penyidikan lanjutan," katanya.
Selain Sugeng, penyidik juga telah memeriksa tiga pegawai PDAM dan rekanan pemenang tender proyek tersebut. Proyek disangka sarat dengan manipulasi dan persekongkolan antara pegawai perusahaan air minum itu dan rekanan yang akhirnya memenangi lelang.
Ketiga pegawai PDAM itu adalah Ketua Unit Layanan Pelelangan (ULP) Amiruddin Fauzi, Sekretaris ULP Yoyok Supriyanto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardhiani. Adapun rekanan adalah Direktur CV Langgeng Jaya, Tjio Julius.
Namun baik ketiga pegawai tersebut maupun rekanan belum satu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Sugeng disangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NUR HADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini