Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.

24 April 2024 | 15.46 WIB

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Perbesar
Chandrika Chika. Foto: Instagram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Chandrika Chika beserta lima temannya berpeluang mendapatkan layanan rehabilitasi. Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Rezka Anugras mengatakan, pemberian layanan itu mesti melalui proses asesmen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Apabila memenuhi persyaratan, maka dilakukan rehabilitasi," ujar Rezka saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chandrika Chika diketahui ditangkap polisi bersama atlet esports Aura Jeixy, lalu ada perempuan insial AT (24 tahun) dan MJ (22 tahun), serta laki-laki inisial AMO (22 tahun) dan BB (25 tahun).

Hasil tes urine mereka semuanya positif mengonsumsi narkotika. Mereka yang urinenya mengandung tetrahydrocannabinol (THC) adalah AT, MJ, Chandrika Chika, dan AMO, sedangkan yang mengandung metamfetamin adalah Aura Jeixy dan BB.

Enam orang ini ditangkap di sebuah hotel wilayah Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 April 2024 sekira pukul 23.00. "Mereka ini grup pertemanan, sengaja ke hotel tersebut biasa berkumpul di sana," kata Rezka Anugras.

Saat penangkapan terjadi, mereka diduga sedang menghisap vape dengan liquid ganja secara bergantian. Liquid mengandung THC atau olahan turunan dari ganja tersebut milik AT yang didapat dari teman inisial R.

"R masih penyelidikan lebih lanjut," tutur Rezka.

Saat ini polisi telah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka. Semuanya sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menjerat semuanya dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ancaman itu dikenakan kepada para penyalahguna narkotika golongan I. Ganja beserta turunannya termasuk kandungan zat THC juga masuk ke dalam golongan I yang ilegal dikonsumsi dan penyebarannya.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus